PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PEJABAT NEGARA YANG MENYALAHGUNAKAN WEWENANG BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA

Authors

  • Christine S.T. Kansil Universitas Tarumanegara
  • Vinshen Saputra Universitas Tarumanegara

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v4i2.16147

Keywords:

Wewenang, Tanggung Jawab, Aparatur Sipil Negara, Pejabat Pemerintah

Abstract

Sikap suatu penyelenggaraan negara saat ini menjadi sorotan berbagai pihak di suatu negara, yang terkait dengan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur sipil negara dalam organisasi negara. Penyalahgunaan menyebabkan timbulnya konflik kepentingan antara aparatur sipil negara atau pemerintah dan masyarakat. Artikel ini mengangkat dua hal, yaitu: Bentuk-bentuk penyalahgunaan kekuasaan apa yang ada dalam pengertian hukum administrasi negara. Masalah lainnya adalah akuntabilitas aparatur sipil negara yang menyalahgunakan kekuasaannya. Dari hasil penelitian bisa diketahui bahwa aparatur sipil negara atau Pemerintahan (termasuk di dalamnya bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau aparatur sipil negara lainnya), bisa dituntut ganti kerugian daerah atau negara bila Tindakan dan Keputusan yang dilakukan atau ditentukan ada kesalahan administrasi yang membuat timbulnya kerugian keuangan negara. Pengembalian kerugian negara dibebankan kepada aparatur sipil negara atau Pemerintahan yang menjadi pertanggungjawaban pribadi jika terdapat unsur penyalahgunaan wewenang. Sementara pengembalian kerugian negara di bebankan kepada Badan Pemerintah yang menjadi pertanggungjawaban aparatur sipil negara jika timbul bukan disebabkan adanya unsur penyalahgunaan wewenang. Sehingga aparatur sipil negara atau Pemerintahan yang sudah ditentukan untuk mengganti kerugian daerah atau negara bisa diberikan sanksi pidana atau sanksi administrasi. Artikel ini memakai metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan konsep hukum dan hukum. Studi ini menyimpulkan bentuk-bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Administrasi negara dapat meningkatkan tanggung jawab aparatur sipil negara atas kesalahan berdasarkan pasal 80 ayat (3) Undang-undang No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

References

Adriani Adnani, (2019), Perbedaan Unsur-Unsur “Menyalahgunakan Kewenangan” Dalam Peraturan Perundang-Undangan Peradilan Administrasi Dan Peradilan Tindak Pidana Korupsi, Dan Apakah Konsekuensinya Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Korupsi, Administrative Law & Governance Journal. Volume 2 Issue 1, March 2020

Bibianus Hengky Widhi Antoro, (2020) Pengujian Penyalahgunaan Wewenang Di Ptun, Jurnal.Komisiyudisial.Go.Id Vol. 13 No. 2 Agustus 2020

Jl. Prof. Soedarto, SH Tembalang Semarang, (2020), Pertanggungjawaban Pejabat Pemerintahan Sebagai Akibat Penyalahgunaan Wewenang Yang Menimbulkan Kerugian Negara , Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Marojahan JS Panjaitan (2017), Penyelesaian Penyalahgunaan Wewenang yang Menimbulkan Kerugian Negara Menurut Hukum Administrasi Pemerintahan, Volume 24 Issue 3, July 2017 Journal of Law lus Quia lustum Faculty of Law, Indonesian Islamic University

Ni Made Suwindayani Utami, I Gusti Ayu Putri Kartika, Pertanggungjawaban Penyalahgunaan Kewenangan Administrasi Yang Dilakukan Oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil, Program Kekhususan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana

Tanti Nur Ainun Azizah, (2021), Unsur Penyalahgunaan Wewenang Oleh Pejabat Pemerintahan Di Indonesia, Jurnal Indonesia Sosial Teknologi Vol. 2, No. 11 November 2021

Tyas Larasati, (2019), Pertanggungjawaban Pejabat Negara Yang Melakukan Penyalahgunaan Kewenangan (Menurut Perspektif Hukum Administrasi Negara), Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD NRI Tahun 1945.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890).

Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135)

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74)

Undang-undang No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan

Downloads

Published

2023-06-27

How to Cite

Kansil, C. S. ., & Saputra, V. . (2023). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PEJABAT NEGARA YANG MENYALAHGUNAKAN WEWENANG BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 4799–4805. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i2.16147

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.