PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN PERHITUNGAN PAJAK ORANG PRIBADI DAN UMKM PADA INDUSTRI KECIL MENENGAH TS ALUMUNIUM SOROSUTAN
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v4i2.15385Keywords:
Pajak Pribadi, Pajak UMKM, IKMAbstract
Sorosutan merupakan salah satu Kelurahan yang berada di kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. Di wilayah Sorosutan ini terdapat kurang lebih 77 industri kecil dan menengah (IKM) Logam, salah satunya adalah TS Aluminium. TS Alumunium merupakan Industri Kecil Menengah yang bergerak dibidang pengecoran logam alumunium. Produk dari TS Alumunium sendiri adalah peralatan masak berbahan logam alumunium seperti wajan, cetakan takoyaki, cetakan martabak dan lain sebagainya. Adanya UMKM diharapkan perekonomian Negara juga dapat mengalami peningkatan, tetapi tidak semua pelaku UMKM tersebut paham tentang perpajakan, padahal pajak merupakan penyumbang penerimaan negara terbesar di Indonesia yaitu dengan persentase sebesar 80%. Dengan persentase sebesar itu, sangat disayangkan apabila mayoritas pelaku UMKM masih kurang paham terkait dengan pajak salah satunya kurangnya pemahaman terkait pajak UMKM. Adapun kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini meliputi pelatihan dan pendampingan perhitungan pajak orang pribadi dan pajak UMKM pada industri kecil menengah TS aluminium di kelurahan Sorosutan. Pelaksanaan pelatihan dan pendampingan ini diharapkan dapat mempermudah dan membangun kesadaran pelaku industri kecil dan menengah untuk melaporkan pajak serta memahami pajak UMKM sehingga dapat meningkatkan kualitas industri kecil dan menengah tersebut. Proses pengabdian pada masyarakat ini dimulai dengan survey mengenai kebutuhan IKM di TS Alumunium terkait perpajakan kemudian dilanjutkan dengan dilakukan pelatihan dan pendampingan dalam perhitungan pajak orang pribadi dam UMKM.References
Ana (2022) .Personal Interview
Kendala yang sedang dihadapi pada IKM ini adalah pada pelaporan dan perhitungan pajak. Wawancara ini dilakukan secara tatap muka di TS Alumunium Sorosutan, Yogyakarta pada November 2022.
IBLIOGRAPHY Anita Hapsari, N. k. (2022). Analisis Faktor-Faktor Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di KPP Pratama Karanganyar. Reviu Akuntansi dan Bisnis Indonesia, 56-67.
Cahyani, Luh Putu Gita., Noviari, Naniek. (2019). Pengaruh Tarif Pajak, Pemahaman Perpajakan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. E- jurnal Akuntansi dan Bisnis. Universitas Udayana. Bali.
Dewi Kusuma Wardani, E. W. (2018). PENGARUH SOSIALISASI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DENGAN PENGETAHUAN PERPAJAKAN SEBAGAI VARIABEL INTERVENING (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Kebumen). Jurnal Nominal, VOLUME VII NOMOR 1.
Murti, N. S. (2019). Pengaruh pajak terhadap pertumbuhan ekonomi di indonesia. Universitas Sriwijaya.
Ningsih, S. S., & Saragih, F. (2020). Pemahaman Wajib Pajak Pelaku UMKM mengenai Peraturan Pemerintah tentang PP No. 23 Tahun 2018 tentang Ketentuan Pajak UMKM. Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis, 42-43.
Peraturan Menteri Keuangan No. 99/PMK.3/218
Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018
'Profil TS Aluminium'. (2022). Retrieved Mei 29, 2023, from TS Aluminium: http://tsaluminium.com/profil.html
Rafinska, K. (2021, Agustus 10). IKM: Definisi Dasar Hukum dan Strategi Pengembangannya di Indonesia. Dipetik Januari 20, 2023, dari Online Pajak: https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/ikm
Ratnasari, A., & Kirwani. (2013). 'Peranan Industri Kecil Menengah (IKM) dalam Penyerapan Tenaga Kerja di Kabupaten Ponorogo'. Jurnal Pendidikan Ekonomi (JUPE), 1.
R. Rosiyana Dewi dan Abubakar Arif, S. M. (2022). Karakteristik Pimpinan, Inovasi, dan Kesadaran Kewajiban Pajak Perusahaan. JURNAL AKUNTANSI DAN BISNIS, 9-2022.
Sambodo, A. (2015). Pajak Dalam Entitas Bisnis. Jakarta: Salemba Empat.
Terry & Leslie. (2019). Dasar-Dasar Manajemen, Jakarta Timur : PT Bumi Aksara.
Sutedi. (2016). Hukum Pajak, Jakarta : PT Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Mut’iah Abdulmanan Samah, Wahyu Dewi Hapsari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.