KAMPANYE PENINGKATAN KESEJAHTERAAN BURUH MELALUI KEWIRAUSAHAAN DI JAWA TIMUR

Authors

  • Monika Teguh Universitas Ciputra Surabaya
  • Hilda Yunita Wono Universitas Ciputra Surabaya
  • Gabriela Laras Dewi Swastika Universitas Ciputra Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v4i2.14630

Abstract

Isu kesejahteraan buruh menjadi hal yang selalu diperdebatkan. Acap kali terjadi demonstrasi karena buruh merasa tidak mendapatkan upah yang layak sehingga kesejahteraan mereka tidak meningkat. Padahal banyak juga buruh yang sesungguhnya hidupnya cukup sejahtera asalkan dapat mengelola keuangannya dengan baik. Menanggapi fenomena ini, dosen dan mahasiswa program studi ilmu komunikasi Universitas Surabaya, berkolaborasi dengan Wadah Asah Solidaritas (WADAS) dari Yayasan Kasih Bangsa Surabaya (YKBS), membuat kampanye tentang kesejahteraan buruh di Jawa Timur. Kampanye diawali dengan penelitian kondisi kesejahteraan buruh di Jawa Timur. Hasil penelitian ini kemudian dipaparkan dalam bentuk sarasehan bersama serikat buruh. Dalam sarasehan, didiskusikan hasil penelitian yang menunjukkan peningkatan kesejahteraan buruh di Jawa Timur serta penyebab peningkatan tersebut. Kemudian narasumber juga memberikan masukan-masukan tentang berwirausaha sebagai penghasilan tambahan bagi buruh. Hasil dari penelitian ini memberikan pengetahuan baru bagi serikat buruh tentang cara-cara peningkatan kesejahteraan bagi buruh, utamanya melalui kegiatan berwirausaha. Dengan kampanye ini, serikat buruh dapat membagikan pengetahuan yang mereka peroleh kepada rekan-rekan buruh lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

References

Abduh, R. (2022). Perspektif Kesejahteraan Tenagakerja Dengan Model Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 3(1), 38–44. https://doi.org/10.55357/is.v3i1.211

Harvianti, R. A., & Kurniadi, O. (2021). Kampanye Komunikasi Ecotransport dalam Mengurangi Transportasi Pribadi. Jurnal Riset Public Relations, 1(1), 8–14. https://doi.org/10.29313/jrpr.v1i1.77

Milinum, S. N. (2022). Problematika Fleksibilitas Outsourcing (Alih Daya) Pasca-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Rewang Rencang?: Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(5), 412–432. https://doi.org/10.1080/14672710903537464

Soleh, A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja/Buruh Usia Pensiun Atas Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, Dan Penggantian Hak Di Jawa Timur. Legal Spirit, 2(2), 1–15.

Trimaya, A. (2014). Pemberlakuan Upah Minimum dalam Sistem Pengupahan Nasional untuk Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 5(1), 11–20.

Downloads

Published

2023-05-14

How to Cite

Teguh, M., Wono, H., & Swastika, G. (2023). KAMPANYE PENINGKATAN KESEJAHTERAAN BURUH MELALUI KEWIRAUSAHAAN DI JAWA TIMUR . Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 2562–2567. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i2.14630