PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) TERHADAP TANAH GIRIK DI DESA BATULAYANG, KECAMATAN CILILIN, BANDUNG
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v4i2.14532Keywords:
Tanah Girik, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)Abstract
Tanah Girik merupakan istilah bagi tanah adat atau tanah yang belum memiliki sertifikat dan belum terdaftar pada Kantor Pertanahan setempat, serta belum memiliki status hak tertentu (Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, Hak Milik). Tanah girik tidak memiliki status hukum yang kuat. Sehingga, penting untuk mencermati tanah girik yang akan dibeli, agar dikemudian hari tidak timbul permasalahan yang merepotkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhadap tanah girik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, dengan menganalisis data yang terkumpul melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa apabila tanah girik didaftarkan melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) akan mengakibatkan diperolehnya kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah terutama yang berwenang sebagai pemegang sertifikat hak atas tanah dengan proses yang relatif mudah dan murah dengan tetap berlandaskan pada Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA). Dalam hal ini, hasil penelitian ini dijadikan materi untuk Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana di desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Kota Bandung, Provinsi Jawa BaratReferences
Armstrong, M. (2006). Strategic Human Resource Management: A Guide to Action. Kogan Page.
Andy Hartanto. (2014). Karakteristik Jual Beli Tanah yang Belum Terdaftar Hak Atas Tanahnya. Surabaya: LaksBag Justisia, eprints.ums.ac.id, 83.
Budi Tegar Wiryanto. (2019). Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL+PM). http://repository.stpn.ac.id/474/1/Budi%20Tegar.pdf.
Dinda Keumala dan Setiyono. (2009). Tanah dan Bangunan. Jakarta: Redaksi Raih Asa Sukses, hlm.30. eprints.ums.ac.id, 30.
Djalil, SA. (2016). Roadmap Reforma Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasioanal. Jakarta. 8-9.
Egga Anggara Perwira. (2016). Problem Jual Beli Tanah Berstatus Leter C Studi Kasus Di Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. hlm.2. eprints.ums.ac.id.
H. Masnadi, Ahmad Muliadi, Irawan. (2019). Kepastian Hukum Terhadap Surat Girik Sebagai Dasar Bukti Pendaftaran Hak Atas Tanah. Jurrnal Nuansa Kenotariatan Vol.5 No.1., 30-31.
Kantor Staf Presiden. (2016). Naskah Strategi Nasional Pelaksanaan Reforma Agraria 2016-2019. Jakarta. ii-14.
Manullang, S. O. (2020). Ciri-ciri Pelayanan Birokrasi yang Berkualiatas. Medan: Yayasan Kita Menulis
Manullang, S. O. (2021). Perubahan Sosial Masyarakat Pedesaan Di Era Teknologi. Cross-border, 4(1), 83-88.
Marzuki, Ismail, et al.(2021). Pengantar Ilmu Sosial. Medan: Yayasan Kita Menulis.
Muchsin, T., Saliro, S. S., Manullang, S. O., & Miharja, M. (2020). Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Hal Pendaftaran Tanah: Sebuah Tinjauan Kewenangan Dan Akibat Hukum. Madani Legal Review, 4(1), 63-80.
Rachman, NF dkk. (2017). Prosiding Seminar Nasional:Problematika Pertanahan dan Strategi Penyelesaiannya, STPN dan Pusat Studi Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Yogyakarta.
Revida, et al.(2021). Manajemen Pelayanan Publik. Medan: Yayasan Kita Menulis
Jamaluddin, J., Nursadrina, N., Muh. Nasrullah, M. N., Darwis, M., & Salam, R. (2021). EFEKTIVITAS PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DALAM RANGKA PERCEPATAN PENDAFTARAN TANAH PADA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA MAKASSAR. Jurnal Pallangga Praja (JPP), 3(2), 11-17. Retrieved from https://ejournal.ipdn.ac.id/jpp/article/view/2059
Kalkavan, S., Katrinli, A., & Çetin, S. S. (2015). Structural Transformation of Turkish Insurance Sector and Leadership & Coaching Applications for Human Resources Competency Development: Güne? Insurance Company. Procedia - Social and Behavioral Sciences, 210, 241–250. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2015.11.364
Russell, Z. A., Ferris, G. R., Thompson, K. W., & Sikora, D. M. (2016). Overqualified human resources, career development experiences, and work outcomes: Leveraging an underutilized resource with political skill. Human Resource Management Review, 26(2), 125–135. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.hrmr.2015.09.008
Sardjana Orba Manullang, Iis Isnaeni Nurwanty, Diah Lestari, Adrianne Nur Hepasari, Aah Sumirah. Land Dispute Resolution System a Comparison. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding (IJMMU). Vol. 10, No. 1, January 2023, Pp 242-250
Instruksi Presiden, 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah. (1997). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Amandemen ke-4.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Sardjana Orba Manullang, Andi Muhammad Reza Pahlevi N, Yesika Prisilia Tuwoliu, Rr. Endang Sri Sulasih, Wisnu Nugraha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










