MEWUJUDKAN PENGAWASAN PEMILU PARTISIPATIF YANG LEBIH BERMAKNA (MEANINGFULL PARTICIPATION)
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v4i2.13201Keywords:
Pengawasan Partisipatif, Pemilu.Abstract
Penyelenggaraan pemilu dilaksanakan melalui beberapa tahapan utama yang berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran dalam tahapan-tahapan dimaksud. Kemungkinan tersebut bisa disebabkan oleh kecurangan, kekhilafan, maupun strategi pemenangan pemilu yang tidak melanggar hukum tetap menurukan kepercayaan publik (non-fraudulent misconduct). Oleh sebab itu, untuk menghidari atau mencegah pelanggaran atau kecurangan tersebut maka diperlukan peran serta atau partisipasi publik yang lebih bermakna (Meaningfull Participation). Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mengetahui sejauhmanakah fungsi pengawasan lembaga pengawas pemilu dan bagaimana seharusnya pengawas partisipasi yang lebih bermakna. Metode penelitian bersifat yuridis-empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan doktrinal. Hasil dan pembahasan menyimpulkan bahwa fungsi pengawasan lembaga pengawas pemilu termasuk kurang bermakna, sebab belum dapat mengurangi atau mencegah pelanggaran hak konstitusional warga negara. Sesungguhnya partisipasi yang lebih bermakna harus memenuhi setidaknya tiga prasyarat, yaitu (i) hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), (ii) hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan (iii) hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Keterpenuhan akan hak-hak tersebut hanya terjadi dalam forum legislasi. Untuk itulah dalam tahapan penyusunan dan pembahasan undang-undang pemilu, perlu melibatkan rakyat secara aktif, guna menhasilkan produk pemilu yang berkualitas, jujur dan adil.References
Asshiddiqie J. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, Pasca Reformasi. (Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer, 2007)
Dahoklory, Madaskolay V. Konstitusionalitas Sistem Pemilu Legislatif di Indonesia, TESIS Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro Semarang Tahun 2021.
Harun R. Rekonstruksi Kewenangan Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Jurnal Konstitusi, Vol. 13, Nomor. 1, Maret 2016
Huda, N & Nasef M. Imam yang berjudul “Penataan Demokrasi & Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi” (Jakarta : KENCANA, 2015)
Jurdi, F. Pengantar Hukum Pemilihan Umum. (Jakarta: Gramedia, 2018)
Sudrajat, Achmad S. Konsep dan Mekanisme Pengawasan Terhadap Peraturan Daerah di Hubungkan dengan Hakikat Otonomi Daerah. Jurnal Ilmu Administrasi, Vol. VII, No. 3, September 2010.
Sujanto. Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986)
Qoyimah, D dkk. Collaborative Governance: Model Pengawasan Partisipatif Berbasis Gerakan Perempuan Mengawasi. Jurnal Politica, Vol. 13, No. 2, Nov 2022
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/PUU-XVIII/2020, hlm. 347-348
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Madaskolay Dahoklory, Erwin Ubwarin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.