PENYULUHAN KEPADA KOMUNITAS GURU MA’ARIF KECAMATAN DEKET KABUPATEN LAMONGAN TENTANG LEGALITAS DAN BAHAYA PINJAMAN ONLINE

Authors

  • Dimyati Dimyati Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
  • Achmad Fageh Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
  • Atok Syihabuddin Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Keywords:

Bahaya, Legalitas, Pinjaman Online, Penyuluhan

Abstract

Penyuluhan Hukum Ekonomi Syariah Tentang Legalitas Dan Bahaya Pinjaman Online ini dilakukan kepada Komunitas Guru Ma’arif Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan. Hasil pelaksanaan kegiatan menunjukkan bahwa langkah-langkah penyuluhan yang dilakukan adalah dengan melakukan konsultasi terkait dengan rencana program sekaligus pemetaan isu, kemudian dilanjut dengan pelaksanaan diskusi dan penyuluhan sekaligus penyebaran angket sebelum dan setelah dilaksanakannya diskusi tersebut. Materi yang disampaikan saat diskusi adalah tentang hutang dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah serta legalitas dan bahaya pinjaman online, langkah selanjutnya adalah evaluasi terkait program yang sudah dijalankan sekaligus feedback. Sedangkan hasil dari penyuluhan tersebut adalah mayoritas peserta penyuluhan yang awalnya tidak memahami apa yang dimaksud dengan pinjaman online menjadi paham apa yang dimaksud dengan pinjaman online, baik mengenai seluk beluk, praktik dan bentuk, legalitas serta dampak pinjaman online.  Ada beberapa saran terkait dengan hasil kegiatan ini diantaranya adalah kepada pemerintah diharapkan lebih menggalakkan kegiatan sosialisasi-sosialisasi tentang pinjaman online kepada masyarakat luas agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik jerat pinjaman online karena minimnya literasi digital, juga kepada institusi perguruan tinggi diharapkan lebih intens lagi dalam mendampingi masyarakat melalui program pengabdiannya sehingga lembaga hadir ditengah masyarakat dalam upaya membantu memecahkan permasalahan yang sesuai kondisi di lapangan terkait dengan pinjaman online.

References

Abdullah, Ahmad. “Pinjaman Kredit Dalam Perspektif Pendidikan Islam.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 3, no. 1 (2019): 48.

Alhogbi, Basma G. “Efektivitas Media Sosial Youtube Dalam Kampanye Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Pati Dalam Film Pendek Promosi Kampanye Kesehatan “Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).” Journal of Chemical Information and Modeling 53, no. 9 (2017): 12. http://www.elsevier.com/locate/ scp.

Andiski, Ilham, Wirdatul Aini, and Vevi Sunarti. “Kegiatan Penyuluhan Budidaya Ikan Air Tawar Oleh Kelompok Tani Sejiwa Di Jorong VI Sorik, Kabupaten Pasaman.” KOLOKIUM: Jurnal Pendidikan Luar Sekolah 5, no. 2 (2017): 101.

Anwar, Ahmad Faridz, Nelly Riyanti, and Zainul Alim. “Pinjaman Online Dalam Perspektif Fikih Muamalah Dan Analisis Terhadap Fatwa Dsn-Mui No. 117/Dsn-Mui/Ix/2018.” Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan dan Kebudayaan 21, no. 2 (2020): 132.

Budiyanti, Eka. “Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis” (n.d.): 22. Accessed October 22, 2021. www.inews.id.,.

Chrisjanto, Edy, and Nidya Tajsgoani. “Karakteristik Hukum Fintech Ilegal Dalam Aplikasi Transaksi Pinjaman Online.” Jurnal Meta-Yuridis 3, no. 2 (September 20, 2020): 4. Accessed October 22, 2021. http://journal.upgris.ac.id/index. php/metayuridis/article/view/5859.

Dewi, Retno Sari. “Analisis Pinjaman Online” (2020): 3.

Elektronik, Transaksi. “Tinjauan Yuridis Efektivitas UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Lex Crimen 10, no. 4 (2021): 14.

Hariyani, Iswi. “Perlindungan Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Jasa PM- Tekfin.” Jurnal Legislasi Indonesia 14, no. 3 (2017): 10. https://ejurnal.peraturan.go.id/index.php /jli/article/view/136.

Hikmawati. “Pengertian Media Pendidikan Kesehatan” (2011): 1.

Iin Indriani, Nurhayati, and Sri Utaminingsih. “Analisis Dampak Dan Resiko Hukum Terhadap Praktik Pinjaman Online Di Masa Pandemi.” Rechtsregel 4, no. 1 (2019): 105.

Kusnadi, Dedy. “Dasar-Dasar Penyuluhan Pertanian.”Penyuluhan Pertanian (2011): 3.

Manullang, Mirzan Feridani. “Tinjauan Yuridis Terhadap Praktik Pinjaman Online Yang Dibandingkan Dengan Praktik Pinjaman Konvensional” (2021): 40.

Mardikanto, Totok. “Konsep Dasar, Metode, Dan Teknik Penyuluhan Pertanian.” Modul Metode dan Teknik Penyuluhan Pertanian (1999): 17.

Ningsih, Novia, La Nalefo, and Ima Astuty Wunawarsih. “Efektivitas Metode Kelompok Terhadap Peningkatan Pengetahuan Wanita Tani Dalam Pemanfaatan Lahan Pekarangan Di Desa Kalimas Kecamatan Kaledupa Kabupaten Wakatobi.” Jurnal Ilmiah Membangun Desa dan Pertanian 4, no. 2 (2019): 53. http://ojs.uho.ac.id/index.php/JIMDP.

Nurhayati, Jurnal Hukum, Ekonomi Syariah Volume, |Nomor, and |Januari-Juni. “Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Ekonomi Islam” (n.d.): 8.

Ober, Rodes, Adi Guna, Yuliana Primawardani, and Badan Penelitian.“Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia ( Protection of the Rights of Online Loan Customers from a Human Rights Perspective ).” Jurnal HAM 11, no. 3 (2020): 362.

Otoritas Jasa Keuangan. “FAQ Fintech Lending” (n.d.).

———. “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.” Otoritas Jasa Keuangan (2016): 18. https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasakeuangan/peraturanojk/Documents/Pages/POJKNomor-77-POJK.01-2016/SAL - POJK Fintech.pdf.

Pradnyawati, Ni Made Eka, I Nyoman Sukandia, and Desak Gde Dwi Arini. “Perjanjian Pinjaman Online Berbasis Financial Technology (Fintech).” Jurnal Konstruksi Hukum 2, no. 2 (2021): 323. https://www.ejournal.warmade wa.ac.id/index.php/jukonhum/ar ticle/view/3230.

Saparini, dewi. “Pengaruh Penyuluhan Tentang Hipertensi Terhadap Tingkat Kecukupankalium, Natrium, Cairandan Tekanan Darah Pada Penderita Hipertensi Peserta Prolasaparini, Dewi. (2017). Pengaruh Penyuluhan Tentang Hipertensi Terhadap Tingkat Kecukupankalium, Natrium, Cairan.” Jurnal Gizi Klinik Indonesia 1, no. 1 (2017): 4. http://repository.unimus.ac.id/5 38/1/ABSTRACT.pdf.

Sari, Alfhica Rezita. “Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer to Peer Lending Di Indonesia” (2018): 79.

Siti, Amanah. “Makna Penyuluhan Dan Transformasi Perilaku Manusia.” Jurnal Penyuluhan 4, no. 1 (2017): 63.

Sugangga, Rayyan, and Erwin Hari Sentoso. “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal.” Justice Journal Of Law) 01 (2020): 11. https://journal.unpak.ac.id/index .php/pajoul/index.

“Apa Itu Pinjaman Online Dan Daftar Fintech Lending Legal Di OJK.” Accessed October 22, 2021. https://tirto.id/apa-itu-pinjamanonline-dan-daftar-fintechlending-legal-di-ojk-f9eJ.

“Marak Ditemukan Korban Pinjaman Online Ilegal Imbas Rendahnya Literasi Keuangan| Merdeka.Com.” Accessed October 22, 2021. https://www.merdeka.com/uang /marak-ditemukan-korbanpinjaman-online-ilegal-imbasrendahnya-literasikeuangan.html.

“Media Penyuluhan Pertanian | Dinas Pertanian Mesuji.” Accessed October 10, 2021.

http://pertanianmesuji.id/media-penyuluhanpertanian/.

“Metode Dan Teknik Penyuluhan Pertanian.” Accessed October 10, 2021. http://cybex.pertanian.go.id/mo bile/artikel/90897/Metode-dan-Teknik-Penyuluhan-Pertanian/.

“Model Atau Tahapan Progam Penyuluhan.” Accessed October 10, 2021. https://www.aidiplanet.com/201 1/04/model-atau-tahapanprogram-penyuluhan.html.

“Penyuluhan (Pengertian, Tujuan, Program, Metode Dan Media) - KajianPustaka.Com.” Accessed October 10,2021.https://www.kajianpustaka.com/ 2020/01/penyuluhanpengertian-tujuanprogram.html.

“Pinjaman Online Yang Terdaftar Di OJK.” Accessed October 22, 2021. https://www.onlinepajak.com/tentangpajak/pinjaman-online.

“Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis | Wahyuni | Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia.” Accessed October 22, 2021. https://ejournal2.undip.ac.id/ind ex.php/jphi/article/view/6170/3 119.

“Sejarah LP Ma’arif NU LP Maarif NU Lamongan.” Accessed October 22, 2021. http://maarifnulamongan.id/pag e/news/view/sejarah-lp-maarif-nu.

Downloads

Published

2023-03-16

How to Cite

Dimyati, D., Fageh, A. ., & Syihabuddin, A. . (2023). PENYULUHAN KEPADA KOMUNITAS GURU MA’ARIF KECAMATAN DEKET KABUPATEN LAMONGAN TENTANG LEGALITAS DAN BAHAYA PINJAMAN ONLINE. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 1151–1161. Retrieved from https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/cdj/article/view/12965

Similar Articles

<< < 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.