GERAKAN PEMASANGAN PATOK BATAS BIDANG TANAH UNTUK MITIGASI PERMASALAHAN PERTANAHAN
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v4i1.12218Keywords:
Batas Bidang Tanah, Masyarakat, Permasalahan TanahAbstract
Permasalahan pemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah oleh setiap orang/kelompok masyarakat maupun badan hukum membutuhkan alternatif penyelesaian. Partisipasi aktif masyarakat untuk memasang, merawat dan menjaga tanda batas bidang tanah dapat menjadi salah satu solusi terjadinya penyerobotan, penelantaran, perusakan, perselisihan hingga sengketa tanah. Makalah ini bertujuan untuk menyajikan temuan studi tentang pentingnya sosialisasi dan supervisi pemasangan tanda batas bidang tanah melalui kegiatan pengabdian masyarakat di Desa Pagerharjo Kecamatan Samigaluh Kabupaten Kulonprogo. Pendekatan kualitatif melalui focus group disccussion, observasi dan wawancara digunakan dalam rangkaian kegiatan pengabdian masyarakat untuk mengumpulkan data dan informasi terkait. Analisis datanya menggunakan pendekatan secara deskriptif untuk mengolah hingga menyimpulkan data/informasi yang telah terkumpul secara baik. Temuan studi menunjukkan bahwa sosialisasi dan supervisi pemasangan tanda batas bidang tanah mampu menggerakkan masyarakat untuk sadar dan tertib di bidang pertanahan desa. Masyarakat lebih bijak dan pintar dalam mengantisipasi timbulnya permasalahan pertanahan akibat masifnya program pembangunan desa. Masyarakat, Pemerintah Desa Bejiharjo memperoleh keuntungan ganda yaitu terjaminnya keamanan aset tanah warga dan mampu mendukung percepatan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).References
Arief, A. (2018). Pelaksanaan Asas Kontradiktur Delimitasi Dalam Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Jurisprudentie?: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 5(1). https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5812
Frodeman, R. (2019). International handbook on responsible innovation. A global resource. Journal of Responsible Innovation, 6(2). https://doi.org/10.1080/23299460.2019.1613612
Iswantoro, S. R. E. (2019). Pelaksanaan Asas Kontradiktur Delimitasi Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018. In Pelaksanaan Asas Kontradiktur Delimitasi. SUPREMASI HUKUM (Vol. 8, Issue 2).
Junarto, R., & Suhattanto, M. A. (2022). Kolaborasi Menyelesaikan Ketidaktuntasan Program Strategis Nasional (PTSL-K4) di Masyarakat Melalui Praktik Kerja Lapang (PKL). Widya Bhumi, 2(1), 21–38.
Kurniawan, R. (2020). Implementasi Kebijakan Keamanan Aset Tanah Milik Pemerintah Kota Semarang Berdasarkan PP No 27 Tahun 2014. Syntax Literate?; Jurnal Ilmiah Indonesia, 5(5). https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v5i5.1103
Kus, K., & Khisni, A. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Kasus Tumpang Tindih Kepemilikan Atas Sebidang Tanah Di Badan Pertanahan Nasional/ATR Kabupaten Kudus. Jurnal Akta, 4(1). https://doi.org/10.30659/akta.v4i1.1596
Sari, F., Widowaty, Y., & Suryono, L. J. (2021). Penegakan Hukum Pemalsuan Surat Disebabkan Penyerobotan Hak Atas Tanah. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 1(3). https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i3.11262
Suhattanto, M. A., Sarjita, S., Sukayadi, S., & Mujiburohman, D. A. (2021). Kualitas Data Pertanahan Menuju Pelayanan Sertifikat Tanah Elektronik. Widya Bhumi, 1(2), 87–100. https://doi.org/https://doi.org/10.31292/wb.v1i2.11
Suzuki, K. (2018). Participants-centered design of annual meeting: From the perspectives of instructional systems. In Yakugaku Zasshi (Vol. 138, Issue 4). https://doi.org/10.1248/yakushi.17-00196-4
Wongkar, B. W. (2021). Penyelesaian Hukum Penyerobotan Tanah Warisan Menurut Legitime Portie Dalam Hukum Waris Perdata. Lex Administratum, 9(1).
Wulansari, H., Junarto, R., & Mujiburohman, D. A. (2021). Mewujudkan Sistem Pendaftaran Tanah Publikasi Positif. Riau Law Journal, 5(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Supadno Supadno, Rohmat Junarto, Mujiati Mujiati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.