Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Syariah
DOI:
https://doi.org/10.31004/money.v2i2.24070Keywords:
strategi pembiayaan, pembiayaan bermasalah, bank syariahAbstract
Tujuan – Tujuan daripada penulisan ini untuk memahami pembiyaan bermasalah padaperbankkan syariah, beserta bagaimana cara menanganinya. Metode – Metode penulisannya yaitu kualitatif literatur, dengan mengumpulkan referensi dari literatur serta undang –undang dan peraturan pemerintah mengenai perbankkan. Hasil – Penelusuran menunjukkan bahwa pembiayaan bermasalah pada bank syariah dapat merugikan pendapatan dan kontribusi nasional. Penanggulangan dapat dilakukan oleh bank sendiri dengan pendekatan persuasif, termasuk tahapan seperti debt collector, Kantor Lelang, badan peradilan (al-qadha), badan arbitrase (tahkim), dan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) untuk bank-bank BUMN." Originalitas (Novelty) – sebelumnya penelitian ini juga telah dilakukan oleh Aye Sudarto tahun 2020 membahas mengenai Penyelesaian Pembiayaan Bermalah Pada Lembaga Keuangan Syariah Studi BMT Al Hasanah Lampung Timur yang dimana menjadi pembaharuan dari penelitian sebelumnya ialah pada penelitian ini sama-sama meneliti mengenai pembiayaan bermasalah pada lembaga keuangan syariah, yang menjadi perbedaanya ialah terletak pada lokasi penelitian serta permasalahan pada kedua penelitian ini. Implikasi – implikasi dari penelitian ini secara teoritis berdasarkan hasil penelitian Dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi mengenai bagaimana menangani pembiayaan bermasalah pada Bank Syariah sesuai aturan yang telah berlaku. Sedangkan secara praktis dapat digunakan sebagai bahan informasi peneliti lainnya dengan permasalahan yang sama. Dapat dijadikan sebagai bahan referensi dalam meningkatkan wawasan dan dapat menunjang perkembanagn ilmu penegtahuan.References
Hamonangan. (2020). Analisis Penerapan Prinsip 5C dalam Penyaluran Pembiayaan pada Bank Muamalat KCU Padangsidempuan. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, Dan Akuntansi), 4(2), 454–466.
Ilyas, R. (2015). Konsep Pembiayaan Dalam Perbankan Syari’Ah. Jurnal Penelitian, 9(1), 183–204. https://doi.org/10.21043/jupe.v9i1.859
Irawan, J. P., Santoso, I., & Mustaniroh, S. A. (2017). Model Analisis dan Strategi Mitigasi Risiko Produksi Keripik Tempe. Industria: Jurnal Teknologi Dan Manajemen Agroindustri, 6(2), 88–96.
Karim, Adiwarman A. (2010). Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Kasmir. (2004). Manajemen Perbankan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Kasmir. (2011). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Rivai, Vaithzal dan Arvian Arifin. (2010). Islamic Banking. Jakarta: PT Bumi aksara.
Muda, Ahmad A.K. (2006). Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Jakarta: Rality Publisher
Peraturan Bank Indonesia No. 8/21/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
sebagaimana diubah dengan PBI No. 9/9/PBI/2007 dan PBI No. 10/24/PBI/2008.
Peraturan Bank Indonesia No.10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan
bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Peraturan Bank Indonesia No.8/12/PBI/2006 tanggal 10 Juli 2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum.
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif Dan R&D. In Bandung. Penerbit: CV Alfa Beta. Alfabeta.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R &Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R & D.Bandung:Alfabeta. In Bandung: Alfabeta. Alfabeta.
Surat Edaran Bank Indonesia No. 8/22/DPbS tanggal 18 Oktober 2006 tentang
Penilaian Aktiva Produktiv Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan
Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana diubah dengan SEBI No.
/36/DPbS tanggal 22 Oktober 2008.
Trenggonowati, D. L., & Pertiwi, N. A. (2017). Analisis Penyebab Risiko dan Mitigasi Risiko Dengan Menggunakan Metode House of Risk Pada Divisi Pengadaan PT XYZ. Journal Industrial Servicess, 3(1), 1–7.
Undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa.
Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang.
Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Undang-undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusi.
Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Pengurusan Piutang Negara.
Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah
dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009.
Undang-Undang No. tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998.
Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Vellanita, A., Arimbawa, I. G., & Damayanti, E. (2019). Relationship Between Non Performing Loans (NPL), Capital Adequacy Ratio (CAR), Loan To Deposit Ratio (LDR) Towards Return on Equity (ROE) AT PT. Bank Central Asia 2014-2018. Journal of World Conference (JWC), 1(2), 211–216. https://doi.org/10.29138/prd.v1i2.142