Implementasi Pelaksanaan Pembimbingan Kemandirian Berbasis Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto di PT Dewara Nusantara Jaya

Authors

  • Annisa Fourkhani Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Depok, Jawa Barat
  • Padmono Wibowo Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Depok, Jawa Barat

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v1i2.2579

Keywords:

BAPAS, POKMASLIPAS, Pembimbingan

Abstract

Sistem pemasyarakatan di Indonesia menerapkan sistem pembinaan dan pembimbingan yang mana Balai pemasyarakatan ini sebagai tempat menjalankan pembimbingan yang dilakukan oleh PK ( UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan). Kemudian dalam Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1998 Pasal 2 Ayat 1 tercantum bagaimana tugas dari Pembimbing Kemasyarakatan. Namun pada faktanya Pembimbing Kemasyarakatan (PK) kesulitan untuk mendesain program pembimbingan dan rencana pengawasan. Mereka harus memastikan pemenuhan tanggung jawab klien dan fokus pada perubahan mereka karena Pembimbing Kemasyarakatan (PK) perlu mengatasi faktor kriminogenik spesifik klien . Menyikapi akan permasalahan tersebut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-06.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (POKMASLIPAS) pada Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Penelitian ini dilakukan menggunakan metode kualitatif deskriptif terkait bagaimana implementasi pembimbingan kemandirian berbasis POKMASLIPAS yang dilaksanakan di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Purwokerto.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Harits, F. A. (2020). Pola Pelaksanaan Pengawasan Dan Pembimbingan Narapidana Selama Menjalani Program Asimilasi Di Rumah. Journal of Correctional Issue, 36–42.

Kemasyarakatan, P., & Dan, T. (2020). PENGAWASAN NARAPIDANA PEMBEBASAN BERSYARAT OLEH. 368–379.

Nasir, M. K., & Pemasyarakatan, P. I. (2021). MEMINIMALISIR RESIDIVIS DENGAN PROGRAM PEMBINAAN. 8(3), 290–300.

Wicaksono Bagus , Fenty U. Puluhulawa, dan N. M. K. (2020). Optimalisasi Peran Balai Pemasyarakatan Dalam Melakukan Pembimbingan Klien Pemasyarakatan. 1(3), 130–140.

Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M.01-PK.04.10 Tahun 1998 Tentang Tugas, Kewajiban, dan Syarat-Syarat Bagi Pembimbing Kemasyarakatan

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS.06.OT.02.02 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan.

Downloads

Published

2021-10-25

How to Cite

Fourkhani, A., & Wibowo, P. (2021). Implementasi Pelaksanaan Pembimbingan Kemandirian Berbasis Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto di PT Dewara Nusantara Jaya. Innovative: Journal Of Social Science Research, 1(2), 212–217. https://doi.org/10.31004/innovative.v1i2.2579

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>