PENERAPAN ATURAN PEMUSNAHAN ARSIP REKAM MEDIS INAKTIF DI RUMAH SAKIT X TULUNGAGUNG

Authors

  • Indah Susilowati Program Studi D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata KedirI
  • Tri Indah Permatasari Program Studi D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata KedirI
  • Krisnita Dwi Jayanti Program Studi D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri

DOI:

https://doi.org/10.31004/prepotif.v6i2.4532

Keywords:

Rules, Destruction, Medical Records, Hospital

Abstract

Proses pemusnahan berkas rekam medis seharusnya bisa dilakukan secara rutin, karena ada batas waktu masa simpan, yaitu setelah 5 tahun dari kunjungan terakhir pasien periksa maka berkas rekam medis dipindahkan ke rak inaktif  selama 2 tahun, kemudian dapat dimusnahkan. Apabila terus disimpan terjadi penumpukan yang resikonya sulit mencari berkas rekam medis karena peletakannya tidak tepat.  Hasil survei diketahui Rumah Sakit X Tulungagung dalam kurun waktu 5 tahun terakhir belum melakukan proses pemusnahan berkas rekam medis. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan aturan mengenai pemusnahan berkas rekam medis. Jenis penelitian yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang – undangan. Populasi dan sampel berupa aturan yang terkait kebijakan, pedoman dan standar operasional prosedur dengan menggunakan teknik sampling jenuh. Variabel dalam penelitian ini yaitu aturan yang berlaku di rumah sakit, pertugas ruang penyimpanan dan berkas rekam medis. Pengumpulan data dengan observasi dan wawancara dengan petugas di ruang penyimpanan. Hasil penelitian  menunjukkan adanya kebijakan, pedoman dan standar operasional prosedur pemusnahan berkas rekam medis, namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Belum pernah dilakukan pemusnahan dan tertundanya hal ini menyebabkan ruang penyimpanan penuh sehingga berkas menjadi tidak rapi, kusut, mudah sobek bahkan rusak karena ditempatkan berdesakan. Pelaksanaan pemusnahan berkas rekam medis tidak sesuai aturan yang sudah ditetapkan, karena belum pernah dilakukan sama sekali sehingga terjadi penimbunan  berkas rekam medis. Perbaikan yang bisa dilakukan adalah sosialisasi dan pelatihan pemusnahan dokumen rekam medis.

References

Farah Zafira, Meira hidayati, 2022, Analisis Faktor-Faktor Belum Terlaksananya Pemusnahan Dokumen Rekam Medis Inaktif di Rumah Sakit X Bandung. Vol. 2 No. 2 (2022): Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, hal.247-255.

Futari Ayu Istikomah, , Novita Nuraini, Feby Erawantini, Efri Tri Ardianto, 2020, Analisis Prioritas Penyebab Belum Terlaksananya Retensi Dan Pemusnahan Dokumen Rekam Medis Rawat Inap Di RS Mitra Medika Bondowoso Tahun 2019, J-REMI : Jurnal Rekam Medik Dan Informasi Kesehatan, Vol. 1 No. 4 September 2020, hal..381-392

Gunarti, Rina, 2019, Manajemen Rekam Medis di Layanan Kesehatan, Cetakan ke-1, Yogyakarta, Thema Publishing,

Hartatik, Indah Puji. 2014. Buku Pintar Membuat S.O.P (Standard Operating Procedure). Jakarta : Buku Kita.

Istikomah, F.A., Novita N, Feby E, dan E.T Ardianto. 2020. Analisis Prioritas Penyebab Belum Terlaksananya Retensi Dan Pemusnahan Dokumen Rekam Medis Rawat Inap Di RS Mitra Medika Bondowoso Tahun 2019. Vol.1. (4). J-REMI : Jurnal Rekam Medik Dan Informasi Kesehatan.

Jayanti, Herman. 2020. Pelaksanaan Penyusutan Dalam Pengelolaan Arsip Rekam Medis Di Puskesmas Mensiku Sintang. Vol.3 (1), hal.54.-65, Jurnal Perekam Medis dan Informasi Kesehatan

Kornelius Benuf, Muhamad Azhar, 2020, Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan. Volume 7 Edisi I, Juni 2020, hal.20-33

Maisharoh, Irvan. 2020. Analisis Pelaksanaan Penyusutan Berkas Rekam Medis Inaktif. Ensiklopedia of Journal. (4), 124. Vol. 2 No.4 Edisi 1 Juli 2020. hal..123-127

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 Tahun 2008 Tentang Rekam Medis. karta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; 2008.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyusutan Arsip, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1787, Jakarta

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; 2013.

Sudra, Rano Indradi. 2017. Materi Pokok Rekam Medis. Tangerang Selatan : Universitas Terbuka

Swari, S. J., Alfiansyah, G., Wijayanti, R. A., & Kurniawati, R. D. (2019). Analisis Kelengkapan Pengisian Berkas Rekam Medis Pasien Rawat Inap RSUP Dr. Kariadi Semarang. ARTERI : Jurnal Ilmu Kesehatan, Vol. 1, No. 1, Nopember

, hal.50-56

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072

Widjaya, Lily, Deasy Rosmala Dewi, 2017, Buku Ajar Manajemen Informasi Kesehatan II Sistem dan Sub Sistem Pelayanan RMIK, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta

Downloads

Published

2023-12-20

How to Cite

Susilowati, I., Permatasari, T. I., & Jayanti, K. D. (2023). PENERAPAN ATURAN PEMUSNAHAN ARSIP REKAM MEDIS INAKTIF DI RUMAH SAKIT X TULUNGAGUNG . PREPOTIF : JURNAL KESEHATAN MASYARAKAT, 6(2), 1566–1573. https://doi.org/10.31004/prepotif.v6i2.4532