TINJAUAN PERALIHAN MEDIA REKAM MEDIS RAWAT JALAN MANUAL KE REKAM MEDIS ELEKTRONIK DI RUMAH SAKIT X

Authors

  • Elka Murteza Abdary Program Studi Rekam Medis dan Informasi Kesehatan ,Politeknik Piksi Ganesha
  • Ade Irma Suryani Program Studi Rekam Medis dan Informasi Kesehatan ,Politeknik Piksi Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.31004/prepotif.v8i2.30338

Keywords:

Rekam Medis Elektronik, Peralihan Media, Rawat Jalan, Rumah Sakit

Abstract

Sektor layanan kesehatan telah mengalami perubahan besar di era digital modern, beralih dari data rawat jalan yang berbasis kertas dan beralih ke pencatatan RME. Untuk itu, penelitian ini akan mengkaji bagaimana Rumah Sakit X beralih dari pencatatan kertas ke RME untuk rawat jalan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Pada bulan Maret hingga Mei 2024, penelitian kualitatif ini mengumpulkan data di Rumah Sakit X melalui wawancara mendalam dan observasi terhadap tiga informan penting. Data dianalisis secara deskriptif untuk mengidentifikasi tinjauan peralihan media rekam medis. Hasil penelitian yaitu Perbandingan rekam medis manual dan elektronik cukup spesifik dalam hal instrumen, penyimpanan, dan pelaksanaan. Sarana prasarana RME belum mendukung secara maksimal karena keterbatasan penyimpanan. Peralihan memiliki kelebihan efisiensi waktu dan berkurangnya berkas fisik, namun terdapat kekurangan seperti proses ganda, penggunaan yang belum efektif, dan kesiapan SDM. Peralihan media rekam medis rawat jalan manual ke elektronik di Rumah Sakit X masih dalam proses dan belum optimal karena keterbatasan sarana prasarana dan kesiapan SDM. Diperlukan peningkatan kapasitas penyimpanan, penyediaan server mandiri, dan pelatihan SDM untuk implementasi RME yang lebih efektif.

References

Eryanan, A. Y & dkk. (2022) Tinjauan Peralihan Media Rekam Medis Rawat Jalan Manual Ke Rekam Medis Elektronik Di Rumah Sakit MRCCC Siloam Semanggi.

Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum; 3, 1–80.

Permenkes No. 24. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan RI No 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022, 151(2), 1–19

Pribadi, Yanuar & dkk (2018) Analisis kesiapan penerarapan rekam medis elektronik di Kartini Hospital Jakarta.

Probosanjoyo, I., Asmoro Widhi, J., Bagus Kuntoadi, G., Bhumi Husada Jakarta, A., Jalan Raharja No, I., & Selatan, J. (2018). Tinjauan Penerapan Sistem Elektronik Rekam Medis di Rumah Sakit Royal Progress Tahun 2018. In Health Information Management Journal (Vol. 6, Issue 2).

Putri, S., & Gunawan, E. (2022). Pelaksanaan Retensi Pada Masa Peralihan Rekam Medis Manual Ke Rekam Medis Elektronik ( RME ) Di Klinik Utama Cahaya Qalbu. Media Bina Ilmiah, 16(11).

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian & Pengembangan: Research & Development. Alfabeta.

Sugiyono. (2021). Metode penelitian kuantitatif kualitatif dan R dan D. Alfabeta.

Yasir, N. I. & Ulfah, Annisa (2023) Efek digitalisasi rekam medis elektronik terhadap pelayanan rawat jalan di RS X. Kosala: Jurnal Ilmu Kesehatan Vol. 12 No.

Downloads

Published

2024-07-24

How to Cite

Murteza Abdary, E., & Suryani, A. I. (2024). TINJAUAN PERALIHAN MEDIA REKAM MEDIS RAWAT JALAN MANUAL KE REKAM MEDIS ELEKTRONIK DI RUMAH SAKIT X. PREPOTIF : JURNAL KESEHATAN MASYARAKAT, 8(2), 3179–3184. https://doi.org/10.31004/prepotif.v8i2.30338