IMPLEMENTASI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENULARAN VIRUS SAR-COV-2 PADA KEGIATAN PERTAMBANGAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31004/prepotif.v6i1.2825Keywords:
Virus SAR-CoV-2, Perusahaan Pertambangan, PeraturanAbstract
Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) merupakan penyakit menular yang disebabkan virus SARS-CoV-2 yang dideklarasikan sebagai pandemi pada tanggal 11 Maret 2021, sehingga merubah standar pola hidup (new normal life) secara global. Kegiatan pertambangan meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pascatambang dengan penyerapan tenaga kerja yang tinggi baik lokal dan tenaga kerja asing, area kegiatan yang tersebar di seluruh Indonesia dan terpencil (remote area) dan sistem kerja shift atau rotasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi pencegahan dan pengendalian penularan virus SAR-CoV-2 pada kegiatan pertambangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif deskriptif dengan menggunakan data skunder sebagai sumber data utama.  Subyek penelitian perusahaan pertambangan sebanyak 5.542 perusahaan dengan 83 izin (1,50%) perusahaan PKP2B, 32 izin (0,58%) perusahaan KK, 10 izin (0,18%) perusahaan IUPK, 5.399 izin (97,42%) perusahaan IUP, sedangkan 18 izin (0,32%) perusahaan IPR yang dilakukan pada bulan Maret 2020 sampai dengan 18 Oktober 2021. Hasil penelitian menunjukkan pekerja tambang terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 37.173 orang dengan persentase kesembuhan 98,07%. CFR pertambangan mineral dan batubara sebesar 0,46% lebih kecil dari CFR Indonesia.  Pengelolaan pencegahan dan pengendalian penyebaran virus SARS-CoV-2 dilakukan dengan cara sinergi antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Batubara melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dengan perusahaan pertambangan dan harus dilaksanakan secara disiplin serta pelaksanaan program promosi dan preventif kesehatan kerja harus dapat mengindetifikasi penularan virus SAR CoV-2 untuk menghindari adanya cluster baru.References
BNPB & Universitas Indonesia. (2020). Pengalaman Indonesia dalam Menangani Wabah COVID-19. Modjo R, p. 68-85; DIRJEN MINERBA. (2020). Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara nomor 02.E/04/DJB/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Jakarta: KEMENTERIAN ESDM; DIRTEKLING. (2020). Surat Kepala Inspektur Tambang nomor 797/37.04/DBT/2020 tentang Upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di Tempat Kerja. Jakarta: KEMENTERIAN ESDM; DIRTEKLING. (2020). Surat Kepala Inspektur Tambang nomor 982/37.04/DBT/2020 tentang Pendataan Pekerja ODP, PDP, dan Positif COVID-19. Jakarta: KEMENTERIAN ESDM; Hinrichs, U. C. (2017). Analyzing qualitative data. In Proceedings of the 2017 ACM International Conference on Interactive Surfaces and Spaces. ISS: https://doi.org/10.1145/3132272.3135087.; Irwan, D. (2017). Epidemiologi Penyakit Menular. Yogyakarta: CV. Absolute Media.
Kemenkes. (2021). Situasi Terkini Perkembangan Coronavirus Disease (COVID-19). Www.Covid19.Go.Id. : https://covid19.kemkes.go.id/document/situasiterkini-perkembangan-coronavirus-disease-covid-19-5-agustus-2021/view.;
Kementerian ESDM. (2018). Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827.K/30/MEM/2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik. Jakarta: Kementerian ESDM.;
Kementerian ESDM. (2020). Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jakarta: Kementerian ESDM.; Kementerian Kesehatan. (2020). Kemenkes RI nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Jakarta: Kementerian Kesehatan.; Kementerian Kesehatan RI. (2020). Kemenkes RI nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi. Kementerian Kesehatan RI.; Leavell, H. d. C. E. (1965). Preventive Medicine for Doctor in his Community. New York: McGraw-Hill Book;
Peta Sebaran COVID-19. (2021, Oktober 2). Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Republik Indonesia. Retrieved from https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019;
Satgas, C. (2021). Peta Sebaran COVID-19. 7 Agustus 2021: https://covid19.go.id/peta-sebarancovid19.; Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, R & D. Bandung: IKAPI.;
WHO. (2020, April 28). Coronavirus disease 2019 (COVID-19) Situation Report – 99.; Zhu, N; Zhang, D; Wang, W. . (2019). A Novel Coronavirus from Patients with Pneumonia in China. In N. E. Med. https://doi.org/10.1056/NEJMoa2001017. Retrieved from N Engl J Med.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Herna Rosalin Manullang
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).