LAPORAN KASUS : ANALISIS KASUS FRAKTUR DALAM PERSPEKTIF MEDIS, BIOETIK DAN ISLAM

Authors

  • Wardayani Wardayani Universitas Muslim Indonesia
  • Fadil Mula Putra Universitas Muslim Indonesia
  • Nasrudin Andi Mappaware Universitas Muslim Indonesia
  • Syamsu Rijal Universitas Muslim Indonesia
  • Shulhana Mokhtar Universitas Muslim Indonesia
  • Armanto Makmun Universitas Muslim Indonesia
  • Rachmat Faisal Syamsu Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/prepotif.v8i2.26918

Keywords:

Fraktur, Perspektif Medis, Perspektif Bioetik, Perspektif Islam

Abstract

Fraktur adalah kerusakan kontinuitas susunan tulang yang terjadi karena trauma, stres berulang dan kelemahan abnormal pada tulang (fraktur patologis). Dalam kaidah dasar bioetik diketahui terdapat 4 aspek, yaitu: Beneficence, non-maleficence, autonomy, dan justice. Dalam perspektif islam yaitu surah Al- Qasas ayat 77, surah Asy-Su'ara ayat 80, surah Al-Maidah ayat 2, dan H.R Bukhari. Maqasid  Al Shariat mengandung 5 nilai yaitu Hifz ad din, Hifz an nafs, Hifz al maal, hifz al nasl dan hifz al aql. Dalam  perspektif  ilmu  fiqih  terdiri  atas  lima  kaidah  yaitu Al-Umuru  Bi  Maqashida,  La  Dharar  wala Dhirara,  Al-Masyaqqah  Tajlibut  Tasyir,  Al-Yaqinu  La  yuzalu  bi  syak  dan  Al-Adatu  Muhakkamah Laporan kasus ini adalah laki laki usia 21 tahun dengan sulit berjalan akibat terjatuh dari tangga saat memasang lampu sekitar 3 bulan yang lalu. Pemeriksaan fisik d regio femur dextra tampak deformitas (+), edema (-), bone exposure (-), nyeri tenderness (-),  ROM terbatas, sensibilitas baik, pulsasi arteri radialis dan ulnaris teraba, CRT < 2 detik. Pada pemeriksaan foto polos femur dextra didapatkan kesan Fraktur transversa nonunion 1/3 proksimal os femur dextra dengan displacement fragmen proksimal ke anterior. Untuk itu pasien di diagnosis fraktur femur non union. Untuk tatalaksana pada pasien, dilakukan Tindakan ORIF. Dalam perspektif kaidah dasar bioetik autonomy  dan beneficence, serta  memenuhi  nilai  Maqasid  Al  Shariat  yaitu Hifz  an  nafs serta  kaidah fiqih La Dharar wala Dhirara. Kesimpulan dari kasus ini bahwa seorang laki laki dengan fraktur femur non union, dilakukan tindakan sesuai indikasi medis, memenuhi kaidah dasar bioetik, etika klinik dan kaidah fiqih.

References

Adeyani, A. Mappaware, N. Madya, F. Diana, A. Hamsa, M. (2019). Kematian Janin Dalam Rahim Ditinjau dari Aspek Medis, Kaidah Dasar Bioetik, dan Keutamaannya dalam Tinjauan Islam. UMI Medical Journal: Jurnal Kedokteran.

Al-Qur’an dan Terjemahannya (2016). Departemen agama RI.

Andri, J. Febriawati, H. Padila. Harsismanto, J. Susmita, R. (2020). Nyeri pada Pasien Post OP Fraktur Ekstremitas Bawah dengan Pelaksanaan Mobilisasi dan Ambulasi Dini. Journal of Telenursing (JOTING).

Aprilia, P. Nurmainah, Fajriaty, I. (2019). Gambaran Penggunaan Antibiotik Profilaksis pada Pasien Bedah Tulang Fraktur Terbuka Ekstremitas Bawah di RSUD Dokter Soedarso Pontianak. Jurnal Mahasiswa Farmasi Fakultas Kedokteran UNTAN.

Asmul, A. (2022). Pelaksanaan Layanan Informasi Keagamaan dalam Mencegah Kecemasan Pasien yang Menghadapi Fraktur Pra Bedah di RSUP DR M. Djamil Padang. at-Tarbiyah al-Mustamirrah: Jurnal Pendidikan Islam.

Bianco Prevot, L., Nannini, A., Mangiavini, L., Bobba, A., Buzzi, S., Sinigaglia, F., & Peretti, G. (2023). What Is the Best Treatment of the Femoral Shaft Nonunion after Intramedullary Nailing? A Systematic Review. Life (Basel, Switzerland), 13(7), 1508. https://doi.org/10.3390/life13071508

Dewanda, R. A. Hidayat, T. Suchitra, A. (2021). Perbedaan Tingkat Pengetahuan Kaidah Dasar Bioetika Pada Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas. Jurnal Ilmu Kesehatan Indonesia.

Eltarabany, A. A. E. sattar, Refaie, E. R., Shamma, A. A. E. hamid, Abu Senna, A., & Negm, M. (2018). Surgical Management of aseptic Femoral Shaft Non-union after Intramedullary Fixation. The Egyptian Journal of Hospital Medicine, 72(7), 4946–4950. https://doi.org/10.21608/ejhm.2018.10178

Hardianto, T. Ayubbana, S. Inayati, A. (2022). Penerapan Kompres Dingin terhadap Skala Nyeri pada Pasien Post Operasi Fraktur. Jurnal Cendikia Muda.

Nurjannah, Abubakar, A. Basri, H. (2023). Pembentukan Perilaku Konsumen Berkelanjutan: Kajian Surah Al-Qasas Ayat 77. Innovative: Journal Of Social Science Research.

Olga, Hambal, M. Syafruddin. (2022). Handling Of Ilium, Os Femur Fractures And Sacroiliac Luxation In Cat. Jurnal Medika Veterinaria.

Platini, H. Chaidir, R. Rahayu, U. (2020). Karakteristik Pasien Fraktur Ekstremitas Bawah. Jurnal Keperawatan ‘Aisyiyah.

Rachman, T. Rahmadian, R. Rusjdi SR. (2023). Pola Penatalaksanaan Fraktur Femur di RSUP Dr M Djamil Padang Tahun 2020. Jurnal Ilmu Kesehatan Indonesia.

Rompegading, A. M. Putra, B. P. (2023). Eutanasia: Tinjauan Medis, Bioetik, Humaniora dan Profesionalisme. Jurnal Ilmiah Ecosystem.

Downloads

Published

2024-08-22

How to Cite

Wardayani, W., Putra, F. M. ., Mappaware, N. A. ., Rijal, S. ., Mokhtar, S. ., Makmun, A. ., & Syamsu, R. F. . (2024). LAPORAN KASUS : ANALISIS KASUS FRAKTUR DALAM PERSPEKTIF MEDIS, BIOETIK DAN ISLAM. PREPOTIF : JURNAL KESEHATAN MASYARAKAT, 8(2), 3931–3940. https://doi.org/10.31004/prepotif.v8i2.26918