REGISTRASI DAN PERIZINAN TENAGA KESEHATAN MASYARAKAT DALAM PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DAN KEPASTIAN HUKUM

Authors

  • Tri Agustina Rosita Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia
  • Puput Oktamianti Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/prepotif.v7i3.22470

Keywords:

Practice License, Professional License, Professional Registration, Public Health Workers,Registration Certificate

Abstract

Penerbitan STR dan SIP Tenaga Kesehatan Masyarakat (Kesmas) mendapat kritik dari para sejawat. Kebijakan penerbitan STR hilang-timbul karena tata kelola regulasinya masih tumpang tindih dan belum sampai ke tatanan bawah. Satu sisi melihat pada quality control, berfikir bagaimana peran dan marwah tenaga kesmas dapat terjaga dan diakui selayaknya bagian dari tenaga kesehatan. Sisi lain melihat pada dampak/ fraud yang mungkin dapat terjadi akibat regulasi yang masih banyak celah. Pemerintah dituntut untuk mengatur melalui regulasi pelaksana sehingga tenaga kesmas dapat bekerja sesuai dengan kapasitas kompetensinya. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan hadir sebagai regulasi baru (hasil omnibus law) dalam penerapan registrasi dan perizinan tenaga kesmas. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana aturan terkait syarat dan proses registrasi, serta perizinan praktik tenaga kesmas. Menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan Undang-Undang (statute approach), metode pengumpulan data melalui diskusi dengan pakar dan scoping review dengan elaborasi data sekunder, kemudian dilakukan analisis isi (content analysis). Penelitian ini menunjukkan bahwa registrasi dan perizinan tenaga kesmas merupakan proses unik yang belum memiliki pengaturan khusus, yang menunjukkan pengetahuan, kompetensi, dan keahlian dari praktik tenaga kesmas. Proses registrasi dimaksudkan untuk memverifikasi kompetensi melalui asesmen, sementara perizinan menentukan atribut profesional dan kemampuan untuk menerapkan kompetensi dalam konteks praktik yang berbeda. Kebijakan terkait registrasi dan perizinan tenaga kesmas penting untuk diaplikasikan, untuk menghindari risiko intervensi yang tidak tepat atau salah sasaran. Regulasi tersebut juga diperlukan untuk melindungi masyarakat dengan jaminan kelayakan praktik tenaga kesmas yang terstandar.

References

Amiruddin & Asikin, Z. (2019) ‘Pengantar Metode Penelitian Hukum: Edisi Revisi’. Depok: Rajawali Pers.

Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat Indonesia (AIPTKMI). (2022) ‘Panduan Kurikulum Nasional Program Studi Sarjana Kesehatan Masyarakat Tahun 2021’. Depok: UI Publishing.

Ayuningtyas, D. (2022) ‘Kebijakan Kesehatan: Prinsip dan Praktik’. Depok: Rajawali Pers.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2016) ‘Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring’. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil Pencarian - KBBI VI Daring (kemdikbud.go.id)

Bakhri, S. (2017) ‘HUKUM KESEHATAN Pertautan Norma Hukum Dan Etika 1’, pp. 1–15.

Fadhillah, H, dkk. (2019) ‘Pengaturan Tentang Tenaga Kesehatan dalam Peraturan Perundang-undangan dan Azas Kepastian Hukum’. Media Online: SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.

Santoso, A. (2022) Hukum Kesehatan. Yogyakarta: Pustakabarupress.

Santoso, A, dkk. (2022) Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Yogyakarta: Pustakabarupress.

Siswati, S. (2017) ‘Etika dan Hukum Kesehatan (Dalam Pesrspektif Undang-Undang Kesehatan)’. Depok: Rajawali Pers.

Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.

Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

World Health Organization. (2020) Better Laws for Better Health: Western Pacific Regional Action Agenda on Strengthening Legal Frameworks for Health in the Sustainable Development Goals. Western Pacific Region.

Downloads

Published

2023-12-26

How to Cite

Agustina Rosita, T., & Oktamianti, P. . (2023). REGISTRASI DAN PERIZINAN TENAGA KESEHATAN MASYARAKAT DALAM PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DAN KEPASTIAN HUKUM. PREPOTIF : JURNAL KESEHATAN MASYARAKAT, 7(3), 16980–16996. https://doi.org/10.31004/prepotif.v7i3.22470