MASALAH HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN: MEDICATION ERROR

Authors

  • Muhammad Yusuf Daeng Program Studi Magister Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Muhammad Agung Swasono Program Studi Magister Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Andhi Syamsul Program Studi Magister Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Ari Wirasto Program Studi Magister Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Afriadi Hamid Program Studi Magister Hukum Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.31004/prepotif.v7i3.21161

Keywords:

kesalahan pemberian obat, keselamatan pasien, pelanggaran hukum kesehatan

Abstract

Kesalahan pemberian obat merupakan hal yang dapat dihindari, namun kejadian ini masih saja terjadi. studi ini ditujukan untuk mengkaji faktor penyebab kesalahan pemberian obat oleh tenaga kesehatan dan upaya pencegahannya berdasarkan temuan dalam artikel penelitian terdahulu. Studi ini merupakan literature review dengan pencarian melalui basis data Google sholar. Kata kunci yang digunakan adalah kesalahan pemberian obat pada pasien, keselamatan pasien. enam artikel terbitan tahun 2019 – 2023 ditelaah. Artikel tersebut terkait kesalahan pemberian obat, Pencegahan kesalahan pemberian obat, dan aspek hukum yang terkait. Penggunaan aplikasi seluler telah terbukti efektif dalam mengurangi kesalahan dosis obat, terutama pada anak-anak. Namun, kesalahan dalam memberi obat adalah masalah serius yang sering terjadi, memerlukan tanggung jawab penuh dari Apoteker dan tim kesehatan terkait. Meskipun identifikasi pasien di ruang perawatan RSUD Otanaha Kota Gorontalo terbilang baik, masih ada kekurangan dalam interaksi sosial petugas. Kesalahan pengambilan obat, terutama karena obat dengan nama yang mirip, menunjukkan perlunya pengecekan ganda untuk mencegah kesalahan yang berpotensi berbahaya bagi pasien.

References

Ayutyastiningsih, L. A. (2021). Optimalisasi Pencegahan Kesalahan pemberian Obat pada Pasien di Pelayanan Farmasi Puskesmas. Birokrasi Pancasila: Jurnal Pemerintahan, Pembangunan Dan Inovasi Daerah, 3(2), 38–49.

Budi, S. C., Rismayani, R., Lazuardi, L., Tetra, F. S., Doktoral, P., Kedokteran, F., & Masyarakat, K. (2019). Variasi insiden berdasarkan sasaran keselamatan pasien di rumah sakit. Prosiding Call For Paper SMIKNAS, 59–69.

Pradana, A. A., Chandra, M., Fahmi, I., Casman, Rizzal, A. F., Dewi, N. A., & Nur’aini. (2021). Telaah Literatur sebagai Alternatif Tri Dharma Dosen: Bagaimana tahapan penyusunannya? Jurnal Ilmu Kesehatan Dharmas Indonesia, 01, 6–15. http://ejournal.undhari.ac.id/index.php/jikdi/article/view/204

Prananda, M. D. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Apoteker Yang Melakukan Kesalahan Pemberian Obat. Jurist-Diction, 5(5), 1871–1890. https://doi.org/10.20473/jd.v5i5.38555

Rachmawati, A., & Mulyono, S. (2023). Penggunaan Aplikasi Seluler Dalam Pemberian Medikasi Pada Anak Untuk Mencegah Kesalahan Pemberian Medikasi (Medication Error). Journal of Telenursing, 5, 1346–1352.

Syukur, S. B., & Ismail, W. (2023). Pelaksanaan Identifikasi Pasien Terhadap Pencegahan Kesalahan Dalam Pemberian Obat di RSUD Otanaha Kota Gorontalo. Termometer: Jurnal Ilmiah Ilmu Kesehatan Dan Kedokteran, 1(3).

Utama, B. P., Purwandari, R., & Kurniawan, D. E. (2021). Prinsip Enam Benar dalam Pemberian Obat Pasien di Ruang Rawat Inap RSUD Kabupaten Jember. Dunia Keperawatan: Jurnal Keperawatan Dan Kesehatan, 9(3), 454–464.

World Health Organization. (2016). Medication errors. In Technical Series on Safer Primary Care. World Health Organization. https://doi.org/10.1016/B978-0-12-819837-7.00006-6

World Health Organization. (2019). Medication Safety in high-risk situations. https://www.who.int/patientsafety/ medication-safety/technical- reports/en/

World Health Organization. (2022). WHO calls for urgent action by countries for achieving Medication Without Harm. WHO. https://www.who.int/news/item/16-09-2022-who-calls-for-urgent-action-by-countries-for-achieving-medication-without-harm

Downloads

Published

2023-12-20

How to Cite

Daeng, M. Y., Swasono, M. A. ., Syamsul, A. ., Wirasto, A. ., & Hamid, A. . (2023). MASALAH HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN: MEDICATION ERROR. PREPOTIF : JURNAL KESEHATAN MASYARAKAT, 7(3), 16376–16382. https://doi.org/10.31004/prepotif.v7i3.21161