OTONOMI PEREMPUAN TERHADAP KESEHATAN REPRODUKSI DALAM PERSPEKTIF BUDAYA PATRIARKI SAAT COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.31004/prepotif.v7i1.12970Keywords:
Otonomi perempuan, Kesehatan Reproduksi, Budaya PatriarkiAbstract
Wabah tidak bisa dipisahkan dari isu kesetaraan gender, dikarenakan dampak dari wabah selalu berbeda bagi perempuan dan laki-laki di tengah sistem budaya patriarkis. Hak reproduksi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diakui oleh hokum nasional, dokumen internasional tentang hak asasi manusia, dan dokumen-dokumen kesepakatan atau perjanjian lainnya. Dominasi ideologi patriarki menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kurang optimalnya strategi pencapaian hak kesehatan reproduksi perempuan. Cara pandang, pemaknaan gender, kepercayaan serta perilaku yang berhubungan dengan tubuh, seksualitas dan kesehatan perempuan dipengaruhi oleh faktor sosial, budaya, ekonomi, dan politik yang bekerja dalam kekuatan simbolik. Hak reproduksi merupakan hak otonomi perempuan. Namun, tidak semua perempuan dapat memiliki otonomi atas tubuhnya sendiri. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Tempat penelitian di Desa Tangkampulit. Teknik pengambilan data menggunakan teknik simple random sampling, pengumpulan data dengan wawancara dan menggunakan deep question terhadap 15 responden. Hasil penelitian yaitu belum sepenuhnya perempuan memiliki otonomi penuh terhadap kesehatan reproduksinya. Kesimpulan yaitu instrumen nasional dan internasional tentang perwujudan otonomi kesehatan reproduksi perempuan belum terimplmentasi secara baik dikarenakan belenggu patriarki menyebabkan perempuan tidak memiliki otonomi penuh atas kesehatan reproduksinya. Perempuan desa Tangkampulit memaknai tubuh dan kesehatan reproduksinya sebagai suatu hal yang harus dijaga dan dilindungi.References
Barbieri, D. F. (2017). Gender Equality Index 2017 Report : Measuring gender equality in the EuropeanUnion 2005. European Institute for Gender Equality report, 1-136
BBC.Com. (2020, 4). BBC. Coronavirus: The world in lockdown in maps. Retrieved from https://www.bbc.com/news/world- 52103747
Bressler, C. (2007). E. Literary Criticism: An Introduction to Theory and Practice 4th-ed.Pearson.
CEDAW. (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women.)
Dimati, K. (2010). Teorisasi Hukum Studi Hukum Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum Di Indonesia 1945-1990. Yogyakarta : Genta Publishing .
Fujiati, D. (2016, Juni). Seksualitas Perempuan Dalam Budaya Patriakhi. 8, No 1. Retrieved from http://e-journal.stain-pekalongan.ac.id/index.php/Muwazah
International Conference on Population and Development . (1994).
KPRI. (2021). Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Retrieved from https://dephub.go.id/post/read/menghadang-omicron-di-pintu-masuk-internasional.
Perempuan, K. (2020, 7 24). National Commision On Violence Against Women . Retrieved from https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-peringatan-36-tahun-pengesahan-cedaw-24-juli-2020
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi .
Prabasmoro, A. P. (2006). Kajian Budaya Feminis; Tubuh Sastra dan Budaya Pop. Yogyakarta dan Bandung : Jalasutra .
Purwanti, A. (2020). Kekerasan Berbasis Gender . Yogyakarta : Bildung .
Rachmah, I. (20005). Tubuh Perempuan Dalam Goyang Dangdut. Jurnal Perempuan 41: Seksualitas.
Sumardjono, M. S. (2014). Metodelogi Penelitian Ilmu Hukum. Yogyakarta : Universitas Gadjah Mada.
. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Widanti, A. (2005). Hukum Berkeadilan Jender (Aksi-Interaksi Kelompok Buruh Perempuan dalam Perubahan Sosial. Jakarta: Kompas.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Asri Reni Handayani, Nur Arifatus Sholihah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).