IMPLEMENTASI ASPEK K3 UNTUK MEWUJUDKAN KANTOR BERHIAS (BERBUDAYA HIJAU DAN SEHAT)

Authors

  • Rola Mesrani Simbolon Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia
  • Robiana Modjo Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/prepotif.v7i1.12118

Keywords:

Kantor berbudaya hijau dan sehat, Keselamatan dan kesehatan kerja, Produktivitas kinerja

Abstract

Aspek K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) merupakan salah satu dari 5 aspek yang wajib diimplementasikan untuk mewujudkan kantor berbudaya hijau dan sehat sesuai dengan kebijakan yang berlaku di lingkungan Kementerian Kesehatan RI. Berdasarkan tinjauan literatur, implementasi aspek keselamatan dan kesehatan kerja di kantor dapat meningkatkan kualitas kesehatan, keselamatan dan kenyamanan lingkungan kerja, meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan bangunan gedung serta menumbuhkan kesadaran dan kepedulian pegawai terhadap berbagai aspek yang diperlukan dalam rangka meningkatkan produktivitas kinerja pegawai dan organisasi. Keberhasilan implementasi aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga sangat dipengaruhi oleh dukungan manajemen, promosi peningkatan komunikasi K3, komitmen dan partisipasi pekerja yang lebih besar, meningkatkan citra internal dan eksternal instansi, pengembangan manajemen K3 yang lebih proaktif, pengurangan jumlah kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan peningkatan alokasi sumber daya keuangan.

References

Calis, S., & Buyukakinci, B. Y. (2019). Occupational Health and Safety Management Systems Applications and A System Planning Model. Procedia Computer Science, 158, 1058–1066. https://doi.org/10.1016/j.procs.2019.09.147

Colenberg, S., Jylha, T., & Arkesteijn, M. (2021). The relationship between interior office space and employee health and well-being–a literature review. Building Research and Information, 49(3), 352–366. https://doi.org/10.1080/09613218.2019.1710098

Da Silva, S. L. C., & Amaral, F. G. (2019). Critical factors of success and barriers to the implementation of occupational health and safety management systems: A systematic review of literature. In Safety Science (Vol. 117, pp. 123–132). Elsevier B.V. https://doi.org/10.1016/j.ssci.2019.03.026

Friend, M. A., & Kohn, J. P. (2014). Fundamentals of Occupational Safety and Health (Sixth edition). Bernan Press.

Friis, R. H. (2015). Occupational Health and Safety for The 21st Century. Jones & Bartlett Learning.

ILO. (2020). Dalam menghadapi pandemi: Memastikan Keselamatan dan Kesehatan di Tempat Kerja. https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/publication/wcms_742959.pdf

Kementerian Kesehatan RI. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran.

Kementerian Kesehatan RI. (2018). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/153/2018 dan Petunjuk Teknis Gerakan Kantor Berbudaya Hijau dan Sehat (Berhias) di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Kurniawidjaja, L. M. (2010). Teori dan Aplikasi Kesehatan Kerja. UI Press.

Neto, G. C. de O., Tucci, H. N. P., Godinho Filho, M., Lucato, W. C., & Correia, J. M. F. (2021). Performance evaluation of occupational health and safety in relation to the COVID-19 fighting practices established by WHO: Survey in multinational industries. Safety Science, 141. https://doi.org/10.1016/j.ssci.2021.105331

Noviana, H., Mappamiring, H., & Parawu, H. E. (2021). Pengaruh Penerapan Program Keselamatan Dan Kesehatan Kerja terhadap Kinerja Pegawai di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Gowa (Vol. 2, Issue 3). https://journal.unismuh.ac.id/index.php/kimap/index

Nuraini, A. (2020). Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Meningkatkan Produktivitas Kerja pada Pekerja Industri: Literature Review. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

Nuraini, R. (2020, March 2). Kasus Covid-19 Pertama, Masyarakat Jangan Panik. https://indonesia.go.id/

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran. (2016).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja. (2019).

PP Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. (2014).

Reese, C. D. (2016). Occupational Health and Safety Management (Third edition). CRC Press, Taylor & Francis Group.

Sari, D. I. (2020, January 6). Apa Itu Kantor BERHIAS? https://mediakom.kemkes.go.id/2020/01/apa-itu-kantor-berhias/

UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (2009).

WHO. (2020). Basic Documents. http://apps.who.int/bookorders.

Downloads

Published

2023-12-20

How to Cite

Simbolon, R. M., & Robiana Modjo. (2023). IMPLEMENTASI ASPEK K3 UNTUK MEWUJUDKAN KANTOR BERHIAS (BERBUDAYA HIJAU DAN SEHAT). PREPOTIF : JURNAL KESEHATAN MASYARAKAT, 7(1), 435–443. https://doi.org/10.31004/prepotif.v7i1.12118

Issue

Section

Articles