ANALISIS DAMPAK HUKUM TERHADAP INOVASI BISNIS BERBASIS E-COMMERCE DALAM INTERNET OF THINGS (IOT) MELALUI GAGASAN SOCIETY 6.0

Authors

  • Evin Oktaviyani Universitas Jember
  • Nuzulia Kumala Sari Universitas Jember
  • Rahmadi Indra Tektona Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.37883

Keywords:

Inovasi Bisnis, Digitalisasi, Hukum Bisnis, E-commerce.

Abstract

Digitalisasi di Indonesia telah mengubah secara signifikan proses bisnis dan perizinan usaha, berdampak positif pada kemudahan berusaha dan pertumbuhan ekonomi. Perubahan regulasi hukum  ekonomi  terkait  dengan  pembentukan  perusahaan,  kepemilikan,  dan  perlindungan konsumen di ekosistem digital menciptakan lingkungan bisnis yang seimbang antara inovasi dan  keamanan. Harmoni dalam sebuah hukum bisnis adalah sebuah konsep pemikiran yang matang guna mencapai pemasaran negara berbasis digitalisasi, inovasi dari berbagai penjuru dunia terus digalakkan guna memajukan negaranya sendiri agar menjadi negara yang maju dan kompetitif dalam persaingan pasar global.  Melalui  gagasan  6.0  Internet  menjadi  dominan  yang  membantu  kehidupan  manusia  salah satunya menggunakan Internet of Things (IoT). IoT memiliki peran penting dalam industri e-commerce. Penting bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk terus memantau perkembangan ekosistem digital dan meresponsnya dengan kebijakan yang  sesuai  untuk  memastikan  keberlanjutan  pertumbuhan  ekonomi  yang  seimbang  dan inklusif khususnya di sektor e-commerce. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki dampak teknologi dan inovasi pada keadilan dalam penegakan hukum di era digital melalui metode studi literatur. Penelitian ini akan membantu pemangku kepentingan dalam penegakan hukum dan kebijakan publik untuk memahami implikasi teknologi dan inovasi terhadap keadilan. Selain itu, penelitian ini  juga memberikan dasar bagi peneliti masa  depan untuk lebih mendalami isu-isu ini melalui penelitian empiris yang lebih mendalam.

References

Gunawan, Johanes. 1999. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Universitas Katolik Parahyangan.

Hamzah, Andi. 1992. Aspek-Aspek Pidana dibidang Komputer, Jakarta: Sinar Grafika

Setiawan, Wawan. 2017. Era Digital dan Tantangannya. Seminar Pendidikan Indonesia. ISBN.978-602-50088-0-1

Anggraeny, I., Lutfia, F., Ratna, A., & Rachmaudina, T. (2021). Pendampingan Hukum Pengusaha UMKM dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis. CARADDE: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(3), 527-536.

Benuf, K., Njatrijani, R., Priyono, E. A., & Adhim, N. (2020). PENGATURAN DAN PENGAWASAN BISNIS FINANCIAL TECHNOLOGY DI INDONESIA: Indonesia. Dialogia Iuridica, 11(2), 046-069.

Erman Rajagukguk, “Hukum Ekonomi Indonesia Memperkuat Persatuan Nasional, mendorong pertumbuhan Ekonomi dan Memperluas Kesejahteraan Sosial”, makalah disampaikan dalam seminar dan lokakarya pembangunan Hukum Nasional ke VIII diselenggarakan oleh BPHN, Depkeh& HAM Denpasar, tanggal 14-18 jui 2003

Downloads

Published

2024-11-19

How to Cite

Oktaviyani, E. ., Sari, N. K. ., & Tektona, R. I. . (2024). ANALISIS DAMPAK HUKUM TERHADAP INOVASI BISNIS BERBASIS E-COMMERCE DALAM INTERNET OF THINGS (IOT) MELALUI GAGASAN SOCIETY 6.0. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(4), 16542–16547. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.37883