PENERAPAN GOOD SAMARITAN LAW DI INDONESIA GUNA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KEPADA DOKTER DALAM MENANGANI KEADAAN MEDIS DARURAT

Authors

  • Vika Vika Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta
  • Rokhmat Rokhmat Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta
  • Sutrisno Sutrisno Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.36798

Keywords:

Good Samaritan Law; Perlindungan; Dokter

Abstract

Dalam hukum perikatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dikenal adanya dua macam perjanjian, yaitu: pertama, inspanningsverbintenis, yaitu perjanjian upaya, artinya kedua belah pihak yang berjanji berdaya upaya secara maksimal untuk mewujudkan apa yang diperjanjikan. Kedua, resultaatverbintenis, yakni suatu perjanjian bahwa pihak berjanji akan memberikan suatu resultaat, yaitu suatu hasil yang nyata sesuai dengan apa yang diperjanjikan. Metode penelitian ini adalah yuridis normative dengan menggunakan data sekunder (Library Research) dan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tujuan utama dari hukum Samaria yang baik sudah jelas, penerapannya di dunia nyata bisa sangat berbeda. Semua penyedia layanan kesehatan harus memahami undang-undang dan perlindungan khusus di negara bagian mereka. Namun, seperti yang diilustrasikan dalam artikel ini, saat terbang atau bepergian di kota lain, ada beberapa tanggung jawab dan perlindungan yang unik. Ketika tidak yakin dengan perlindungan tanggung jawab lokal, seseorang mungkin ingin melakukan seperti yang dilakukan oleh orang Samaria yang baik hati

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2004.

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Jakarta : Kencana, 2011.

Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggung Jawaban Dokter, Jakarta : Rineka Cipta, 2013.

Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi, Cetakan I, Bandung : Alfabeta, 2017.

Lexy. J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung : Remaja Rosdakarya, 2000.

Paula Krisanty et al., Asuhan Keperawatan Gawat Darurat, Jakarta : Trans Info Media, 2013.

Soekidjo Notoatmodjo, Etika dan Hukum Kesehatan, Jakarta : Rineka Cipta, 2010.

Soerjono Soekanto, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia, 1984.

Sudarwan Danim, Menjadi Peneliti Kualitatif Rancangan Metodologi, Presentasi, dan Publikasi Hasil Penelitian untuk Mahasiswa dan Penelitian Pemula Bidang Ilmu Sosial, Pendidikan, dan Humaniora, Bandung : Remaja Rosdakarya, 2002.

Yulianingsih Anik Maryunani, Asuhan Kegawatdaruratan Dalam Kebidanan, Jakarta : Trans Info Media, 2009

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Brown OW. “Good Samaritan statutes: a malpractice defense for "doing the right thing". J Vasc Surg. Vol. 51, (6). June 2010) :1572

J. Adusumalli Benkhadra Dan K, Murad MH. “Good Samaritan Laws and Graduate Medical Education: A Tristate Survey”. Mayo Clin Proc Innov Qual Outcomes. Vol. 2, (4). December (2018) : 336-341.

Good Samaritan Law”, dari

KBBI Online, https://www.kbbi.co.id/. Diakses tanggal 10 Januari, Pukul 17:25 WIB.

Downloads

Published

2024-10-28

How to Cite

Vika, V., Rokhmat, R., & Sutrisno, S. (2024). PENERAPAN GOOD SAMARITAN LAW DI INDONESIA GUNA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KEPADA DOKTER DALAM MENANGANI KEADAAN MEDIS DARURAT. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(4), 15713–15719. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.36798