PEMBENTUKAN LEMBAGA PERADILAN KHUSUS DEMI MEMPERKUAT LEGITIMASI DEMOKRASI DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA)

Authors

  • Stephanie Priscilla Darmawan Universitas Tarumanagara
  • Stefany Ismantara Universitas Tarumanagara
  • Natanael Natanael Universitas Tarumanagara
  • R. Rahaditya Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i2.27565

Keywords:

Pemilihan kepala daerah; Peradilan khusus; Demokrasi

Abstract

Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu pilar demokrasi di Indonesia yang diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Penyelesaian sengketa pemilu saat ini menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Namun dalam implementasinya, muncul berbagai tantangan terkait efektivitas dan efisiensi dalam menciptakan iklim demokrasi yang sehat. Hal ini mendorong gagasan untuk membentuk pengadilan khusus pemilu yang diharapkan dapat mengatasi tantangan-tantangan ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji urgensi dan legalitas pembentukan pengadilan khusus Pemilu beserta sistem dan bentuknya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif dengan memanfaatkan data sekunder dan pendekatan perundang-undangan. Penyelesaian sengketa pemilu di Indonesia telah menunjukkan inkonsistensi dalam penegakan hukum. Pembentukan lembaga peradilan khusus pemilu telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, namun amanat tersebut dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 karena tidak adanya tindakan nyata untuk membentuk lembaga tersebut. Namun penyelesaian sengketa oleh Mahkamah Konstitusi dinilai inkonstitusional dan cacat karena tidak sesuai dengan UUD 1945 dan tidak memenuhi kebutuhan geografis Indonesia. Oleh karena itu, perlu dibentuk pengadilan khusus Pemilu sebagai satu-satunya pengadilan yang berwenang menangani sengketa pemilu, yang terdiri dari hakim ad hoc.

References

Ali Marwan Hsb. (2016). Pemilihan Kepala Daerah Yang Demokratis Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-IX/2003 (The Democratic of Regional Election Based on Constitutional Court Decisions Number 97/PUU-IX/2013). Jurnal Legislasi Indonesia, (13) 3, 227-234.

Bambang Widjojanto. (2009). Kajian Putusan MK tentang Pemilu & Pemilukada. Jakarta:Kemitraan, p. 6-7.

Yusuf Apriyanto Bantu et al. (2024). Analisis Putusan MK No 85/PUU-XX/2022 Tentang Pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilu Ditinjau Dari Teori Kedaulatan Hukum. Jembatan Hukum : Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara, 1(1), 51–68.

Bintang, D et al. (2023). PELANGGARAN KODE ETIK : Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan Oleh Anwar Usman Selaku Ketua Mahkamah Konstitusi. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 1(2), 51.

Bisariyadi et al. (2012). Komparasi Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu di Beberapa Negara Penganut Paham Demokrasi Konstitusional. Jurnal Konstitusi, 9(3), 532-562.

BBC News Indonesia. (19 April 2024). Banjir ‘amicus curie’, tuduhan politisasi bansos, dan hal-hal lain jelang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.

Daniel I Wohon. (2021). Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada Menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020. Lex crimen X (11). 142-149.

Fitria Chusna Farisa, (2 Juni 2022). Pemilu dan Pilkada Serentak 2024: Alasan, Urgensi, dan Tantangan. Kompas.com.

Hana Maria Wiyanto. (2022). Peradilan Khusus di Dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 10(1), 76-85.

Irma Ambarini. (2017). Mewujudkan Efektivitas dan Efisiensi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum: Perbandingan Sistem Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum di Indonesia dan Brazil. Padjajaran Law Review 5(1).

Jimly Asshiddiqie. (2002). Konsolidasi naskah UUD 1945 setelah perubahan keempat”. Depok:Pusat studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Hal 22.

Joko J. Prihatmoko.(2008). Mendemokrasikan Pemilu. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, p.195-196.

Joko Suyatno. (2012). Evaluasi Pemilukada dari Perspektif Ketahanan Nasional: Demokrasi Lokal, Evaluasi Pemilukada di Indonesia. Jakarta: Konpress. Hal 25.

Kariaman Sinaga. Efektifitas Regulasi dan Perannya dalam Penyelenggaraan Pemilukada: Dialektika hukum dan Etika Pemilukada Serentak”, Jakarta: Dewan Kehormatan Pemilu RI, p.142-143.

M. Mahrus Ali, dkk. (2012). Tafsir Konstitusional Pelanggaran Pemilukada Yang Bersifat Sistematis, Terstruktur dan Masif. Jurnal Konstitusi, 9 (1). 189-230.

Mohammad Syaiful Aris. (2022). Pembentukan Peradilan Khusus Penyelesaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak Nasional. Media Iuris, 5 (3). 473-505.

Pangi Syarwi Chaniago. (2016). Evaluasi Pilkada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015. Politik Indonesia: Indonesian Political Science Review, 1 (2), 196-211.

Qurrata Ayuni. (2018). Gagasan Pengadilan Khusus Untuk Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48 (1), Article 10 Universitas Indonesia.

Surya Mukti Pratama et al. (2021). Gagasan Pembentukan Peradilan Khusus Pilkada Dalam Mewujudkan Electoral Justice. Jurnal Yustika: Media Hukum dan Keadilan, 24(1), 14-24.

Yulianto. (2022). Penyelesaian Sengketa Pemilu; Dari Kewenangan Sisa Menjadi Kewenangan Mahkota dalam Perspektif Sejarah Hukum. Jurnal Keadilan Pemilu, 3(1), 67–82.

Zul Amirul Haq. (2023). Pendewasaan Demokrasi Melalui Upaya Revitalisasi Lembaga Yudikatif dalam Pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilihan Kepala Daerah. Jurnal Konstitusi dan Demokrasi, 3(1), 21-39

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72-73/PUU/2004 tentang Pengujian UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 tentang Inkonstitusionalitas Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk Menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Downloads

Published

2024-04-25

How to Cite

Darmawan, S. P. ., Ismantara, S. ., Natanael, N., & Rahaditya, R. . (2024). PEMBENTUKAN LEMBAGA PERADILAN KHUSUS DEMI MEMPERKUAT LEGITIMASI DEMOKRASI DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) . Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(2), 5012–5020. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i2.27565