EFEKTIVITAS BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DI DESA LIMEHE BARAT KECAMATAN TABONGO KABUPATEN GORONTALO

Authors

  • Novita Djafar Universitas Negeri Gorontalo
  • Sukarman Kamuli Universitas Negeri Gorontalo
  • Roni Lukum Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i2.26743

Keywords:

Efektivitas, Program BUMDes, Desa Limehe Barat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas Program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Limehe Barat, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan fokus pada analisis makna dan konteks dari temuan lapangan. Data diperoleh melalui dua jenis, yaitu data primer dari observasi langsung, wawancara dengan pengurus BUMDes, dan dokumentasi seperti laporan keuangan, serta data sekunder dari penelitian terdahulu. Temuan penelitian menunjukkan beberapa tantangan yang dihadapi dalam implementasi BUMDes, termasuk kurangnya partisipasi masyarakat, keterbatasan sumber daya, dan kurangnya dukungan eksternal. Faktor sosial, ekonomi, dan politik juga mempengaruhi efektivitas program. Selain itu, perilaku dan sikap para pelaksana BUMDes juga mempengaruhi kinerja program. Berdasarkan temuan tersebut, kesimpulan penelitian ini adalah perlunya langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan efektivitas BUMDes. Langkah-langkah tersebut meliputi peningkatan partisipasi masyarakat, pengelolaan sumber daya yang lebih baik, pencarian dukungan eksternal yang lebih intensif, dan pembinaan bagi para pelaksana program. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan dan peningkatan kinerja program BUMDes di wilayah tersebut serta menjadi dasar bagi kebijakan yang lebih efektif dalam memajukan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.

References

Herdiana, D. (2020). Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Perihal Pembangunan Desa. Jurnal Hukum & Pembangunan Vol, 50(1), 245-266.

Hardiyansyah, H. (2018). Kualitas Pelayanan Publik: Konsep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya. Gava Media.

Kamuli, S., Wantu, S. M., Hamim, U., Djafar, L., Sahi, Y., & Dahiba, H. (2023). Pemberdayaan Berkelanjutan Melalui Pemanfaatan Dana Desa Bagi Masyarakat Pesisir di Desa Momalia Kecamatan Posigadan Provinsi Sulawesi Utara. Jambura Journal Civic Education, 3(2).

Mondong, H. (2013). Peran Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa. Governance, 5(1).

Rafeanto,J.(2014) produktifitas pengukuran.Jakarta.Binamanaksara.

Sugiman, S. (2018). Pemerintahan Desa. Binamulia Hukum, 7(1), 82-95.

Simbolon, D. S., Sari, J., Purba, Y. Y., Siregar, N. I., Salsabila, R., & Manulang, Y. (2021). Peranan pemerintah desa dalam pembangunan infrastruktur. Jurnal Kewarganegaraan, 5(2), 295-302.

Sugiyono (2018 ) metode penelitian kuantitatif,kualitatif,R dan D Bandung : Alfabeta.Kualitatif.Bandung : Alfabeta.

Ulumiyah, I. (2013). Peran pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat desa (studi pada Desa Sumberpasir Kecamatan Pakis Kabupaten Malang) (Doctoral dissertation, Brawijaya University).

Undang-undang Nomor 8 tanhun 2005 Tentang perubahan atas undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang pemerintahan Daerah.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 72 ayat (1)dan ayat (4) tentang desa.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang pemerintahan daerah.

Downloads

Published

2024-03-18

How to Cite

Djafar, N. ., Kamuli, S. ., & Lukum, R. . (2024). EFEKTIVITAS BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DI DESA LIMEHE BARAT KECAMATAN TABONGO KABUPATEN GORONTALO. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(2), 3836–3842. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i2.26743