TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN UANG GANTI RUGI DENGAN CARA PEMALSUAN SURAT. (STUDI PUTUSAN NOMOR 421/PID.B/2023/ PN.TJK)

Authors

  • Risti Dwi Ramasari Universitas Bandar Lampung
  • Aprinisa Aprinisa Universitas Bandar Lampung
  • Salsabila Ramadanti Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i1.25602

Keywords:

Penggelapan, Uang Ganti Rugi, Pemalsuan Surat.

Abstract

Penelitian ini mengkaji pemalsuan surat kuasa dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan uang ganti rugi. Tindakan pemalsuan surat terkait dengan Pasal 263-267 KUHP, memiliki dampak serius terhadap sistem peradilan dan keamanan hukum. Metode penelitian mencakup pendekatan yuridis normatif dan empiris. Studi kepustakaan digunakan untuk pendekatan normatif, sementara pendekatan empiris melibatkan pengamatan dan wawancara. Adapun hasil penelitian menunjukkan pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana, seperti kasus Studi Putusan Nomor 421/Pid.B/2023/PN.Tjk. Hakim mempertimbangkan unsur-unsur Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan memberikan hukuman pidana.Diharapkan Aparat Penegak Hukum perlu tegas dalam memberikan sanksi dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Dan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan disarankan melakukan sosialisasi edukasi tentang prosedur pencairan uang ganti rugi untuk mencegah penipuan dan penggelapan uang.

References

Adami Chazawi. 2016. Kejahatan Terhadap Harta Benda: Media Nusa Creative, Malang.

C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil. 2004. Pokok-Pokok Hukum Pidana Untuk Tiap Orang. Pradnya Paramita, Jakarta.

Moeljalento. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Edisi revisi, Renika Cipta, Jakarta.

Nurul Irfan Muhammad. 2009. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Dalam Perspektif Fiqh Jinayah, Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI.

P.A.F Lamintang. 1997. Dasar – Dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Peter Gillies. 1990. Criminal Law. The Law Book Company, Sidney.

R. Abdoel Djamali. 2010. Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.

Roeslan Saleh. 1982. Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama Ghalia Indonesia, Jakarta.

Romli Atmasasmita. 2000. Perbandingan Hukum Pidana. Mandar Maju, Bandung.

R.Soesilo. 1996. Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Politea.

Satochid Kartanegara. 2001. Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian I, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.

Sutan Remy Sjahdeini. 2007. Pertanggungjawan Pidana Korporasi, Grafiti Pers, Jakarta.

Teguh Prasetyo. 2010. Hukum Pidana. Raja Grafindo Persada, Depok.

Teguh Prasetyo. 2014. Hukum Pidana Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.

Tongat. 2015. Hukum Pidana Materiil, UMM Press, Malang.

Hasbullah F. Sjawie. 2015.Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Korupsi, Prenada Media Group, Jakarta.

Hanafi Amrani, Mahrus Ali. 2015. Sitem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan. Rajawali Pers, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

C. SUMBER LAIN:

Andi Dipo Dalam. 2017. Tinjauan Yuridis Terhadap Penyalagunaan Narkotia Oleh

Anak,Unhas Repository, Makassar.

Anggalana A, Bahrudin, Sedyadi. 2022. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) (Studi Putusan Nomor 241/PID.B/2021 PN Gns). Journal Iblam Law Review, Volume 2(1), hlm. 34.

Aulia Shafira, Erna Dewi, Zainudin Hasan. 2021. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Perjudian Di Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Jurnal Dinamika Hukum dan Masyarakat, Vol 3, No 2.

Bambang Hartono, Aprinisa, dan M. Bagas Ranata. 2022. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang Oleh Aparatur Negara (Studi Putusan Nomor: 83/Pid.B/2021/PN Kbu). Bureaucracy Jurnal, Volume 2 Nomor 2.

Dzulkifli Umar dan Jimmy P. 2012. “Kamus Hukum”.Grahamedia Press, Surabaya.

Erlina B, Melisa Safitri, Rosella Setya. 2021. Analisis Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Faktur Penjualan Atas Nama Perusahaan Distributor Lampu Bohlam Berbagai Merek (Studi Putusan Nomor: 366/Pid.B/ 2020/Pn.Tjk), Jurnal Widya Yuridika, Volume 4 Nomor 1.

E. Y. Kanter, S. R. Sianturi. 1982. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Alumni AHM-PTHM, Jakarta

Hanafi, Mahrus.2015.Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Rajawali Pers, Jakarta.

Lukmanul Hakim, Angga Alfiyan, Dinda Salsabilla J. 2022. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen (Studi Putusan No: 1129/Pid.B/2021/PN.TJK), Jurnal Kewarganegaraan, Volume 6 Nomor 2.

Risti Dwi Ramasari, Angga Alfiyan dan Imam Juliansyah. 2023. Pertanggungjawaban pidana oknum anggota Lembaga masyarakkat Gerakan Masyarakat baah Indonesia yang mengancam wartawan melalui media sehingga menimbulkan rasa benci dan permusuhan suku, ras, agama, dan antar golongan. Unes Law Review, Volume 5 Nomor 4.

Septa Candra. 2013. Pembaharuan Hukum Pidana, Konsep Pertanggungjawaban Pidana Dalam Hukum Pidana Nasional Yang Akan Datang. Volume 1 nomor 1, Jurnal Cita Hukum, Jakarta.

Tongat. 2015. Hukum Pidana Materiil, UMM Press, Malang.

Wahyudi Sulaiman. 2019. Perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual, Unhas Repository, Makassar.

Downloads

Published

2024-02-02

How to Cite

Ramasari , R. D. ., Aprinisa, A., & Ramadanti , S. . (2024). TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN UANG GANTI RUGI DENGAN CARA PEMALSUAN SURAT. (STUDI PUTUSAN NOMOR 421/PID.B/2023/ PN.TJK). Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(1), 1942–1951. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i1.25602