PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR LAUT UNTUK PEMENUHAN KEBUTUHAN USAHA MILIK PRIBADI TANPA MEMILIKI PERIZINAN BERUSAHA (STUDI PUTUSAN NOMOR 255/PID.SUS/2023/ PN.TJK

Authors

  • Risti Dwi Ramasari Universitas Bandar Lampun
  • Aprinisa Aprinisa Universitas Bandar Lampun
  • Alika Firly Universitas Bandar Lampun

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i1.25601

Keywords:

Pertaanggungjawaban, Penggunan Sumber Daya Air Laut, Usaha Milik Pribadi, Tanpa Perizinan.

Abstract

Sumber daya air laut merupakan aset alam yang vital bagi kehidupan manusia, mendukung kebutuhan air bersih, industri, perikanan, transportasi, dan pariwisata. Penggunaan sumber daya ini tanpa izin berusaha dapat menimbulkan masalah hukum dan berdampak negatif pada lingkungan laut dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk memahami pertanggungjawaban tindak pidana dalam penggunaan sumber daya air laut untuk usaha pribadi tanpa izin berusaha, serta penegakan hukum terkait. Metode penelitian mencakup pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pendekatan normatif melibatkan studi kepustakaan untuk memahami asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan empiris melibatkan pengamatan dan wawancara untuk mendapatkan data terkait masalah penelitian. Hasil penelitian menggambarkan permasalahan kompleks, termasuk minimnya kesadaran terhadap peraturan dalam penggunaan sumber daya air laut, lemahnya sistem pengawasan, dan penegakan hukum yang tidak efektif. Kasus studi menunjukkan pertanggungjawaban hukum terhadap terdakwa yang dipidana selama 3 bulan karena kelalaiannya menggunakan sumber daya air laut tanpa izin berusaha. Saran penelitian mencakup perlunya penguatan pengawasan dan sosialisasi hukum terkait tindak pidana penggunaan sumber daya air laut. Pemerintah setempat dan penegak hukum diharapkan melakukan pengawasan aktif dan menyelenggarakan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya perizinan berusaha. Proses pendaftaran izin penggunaan sumber daya air laut juga perlu disederhanakan untuk mencegah penggunaan ilegal sumber daya air laut. Dengan perbaikan dalam sistem perizinan berusaha dan penegakan hukum, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan dalam penggunaan sumber daya air laut untuk usaha pribadi.

References

Barda Nawawi Arif. 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Barda Nawawi Arief. 2002. Perbadingan Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Chairul Huda. 2006. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertangg ungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Kencana, Jakarta Lord Pearce sebagaimana dikutip dalam Yusuf Shofie. 2011. Tanggung Jawab Pidana Korporasi dalam Hukum Pidana Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya bakti, Bandung.

Jan Remmelink. 2003. Hukum Pidana Komentar atas Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

I Tajudin. 2013. Analisa Terhadap Pemeriksaan Saksi di Persidangan Melalui Teleconference Dihubungakan dengan Yurisprudensi dan Kepastian Hukum Serta Perbandingannya dalam Praktik pada Common Law System, makalah pada Simposium Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Hasanudin dan Mahupiki, Makasar.

Mustafa Abdullah & Ruben Ahmad. 1993. Intisari Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Mahrus Ali. 2013. Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. Nurul Irfan Muhammad. 2009. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Dalam Perspektif Fiqh Jinayah, Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI ,Jakarta.

Moeljatno. 1983. Azaz-Azas Hukum Pidana. Armico, Bandung.

Roeslan Saleh. 1981. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta.

WirjonoProdjodikoro. 1986. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Cetakan Keempat, Eresco, Bandung.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP)

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Fhunikama. 2017. Pengertian Hukum Pidana. Mis Team Library Kanjuruhan, Malang.

Lintje Anna Marpaung, Dkk. 2008. Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Dalam Hubungan Dengan Otonomi Daerah, Vol. 3, No. 2.

L.B. Curzon. 1973. Criminal Law, Mac Donald & Evans Limited, London, hlm. 41.

Russel Heaton. 2006. Criminal Law, Texbook, Oxford University Press, London, hlm. 403.

Sutan Remy Sjahdeini. 2007. Pertanggungjawan Pidana Korporasi, Grafiti Pers.

R. Abdoel Djamali. 2010.Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta

Teguh Prasetyo. 2014. Hukum Pidana Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.

Ridwan. 2009. Hukum Administrasi di Daerah, Cetakan 1, FH UII Press, Yogyakarta

Zainab Ompu Jainah, dkk. 2021. Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Kekerasan, Bureaucryacy Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, Vol. 1, No. 3.

Downloads

Published

2024-02-02

How to Cite

Ramasari, R. D. ., Aprinisa, A., & Firly, A. . (2024). PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR LAUT UNTUK PEMENUHAN KEBUTUHAN USAHA MILIK PRIBADI TANPA MEMILIKI PERIZINAN BERUSAHA (STUDI PUTUSAN NOMOR 255/PID.SUS/2023/ PN.TJK. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(1), 1932–1941. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i1.25601