Pemenuhan Hak Warga Negara Peserta Dalam BPJS Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Dari Perspektif Teori Bekerjanya Hukum
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9428Abstract
Secara konstitusional ditegaskan di dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan. Kemudian, di dalam Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 bahwa negara memiliki tanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Dengan demikian, negara memiliki tanggung jawab terhadap warga negaranya dalam hal pemeliharaan Kesehatan. Hak warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan telah diamahkan oleh Konstitusi, secara tegas telah diatur dalam UUD 1945. Meski demikian pemenuhan penyelanggaraan pelayanan kesehatan secara khusus dan jaminan kesehatan secara umum belum maksimal dilakukan. Peraturan perundang-undangan memang sudah tersedia, mulai dari Undang-Undang Dasar, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, hingga Keputusan BPJS. Tersedia materi hukum, dalam bentuk peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya menjamin terselenggaranya penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi semua warga negara. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini yakni pemenuhan hak warga negara peserta dalam BPJS dalam penyelenggaraan jaminan Kesehatan.Downloads
Published
2022-11-28
How to Cite
DM, M. Y. ., Bagir, A. H. M. ., Abdurachman, I. ., Mustafa, H. ., & Saragih, G. M. . (2022). Pemenuhan Hak Warga Negara Peserta Dalam BPJS Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Dari Perspektif Teori Bekerjanya Hukum. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 6913–6921. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9428
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Mohd. Yusuf DM, A. Haidar Muhammad Bagir, Irwan Abdurachman, Hari Mustafa, Geofani Milthree Saragih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).