Masa Depan Arbitrase sebagai Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia

Authors

  • Nikmah Dalimunthe Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Ridho Alamsyah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9172

Abstract

Perselisihan antara pekerja dan pengusaha yang tidak dapat diselesaikan dapat berakhir dengan pemutusan hubungan kerja atau pengunduran diri. Secara umum, hal tersebut akan memperburuk kondisi yang tidak diinginkan oleh para pihak, baik pekerja maupun pengusaha. Khususnya dalam kasus pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha, pekerja akan menghadapi masa depan yang lebih buruk ketika pekerja tidak mempunyai pekerjaan lagi. Penelitian ini difokuskan pada kemungkinan arbitrase sebagai prosedur damai yang cocok bagi kebutuhan para pihak dalam penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Melalui metode pendekatan yuridis normatif dan komparatif, dan analisis data sekunder. Penelitian ini menyimpulkan bahwa arbitrase mempunyai tiga karakteristik, yaitu sederhana, cepat, dan murah, yang cocok untuk menjaga kelangsungan hubungan kerja di Indonesia, akan tetapi arbitrase mempunyai beberapa kelemahan yang utamanya terkait dengan biaya dan honor bagi arbiter/tim arbiter yang harus dibayar oleh para pihak. Dengan demikian, akan kecil kemungkinan bagi para pihak untuk menggunakan arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian perselisihannya di masa datang.

Downloads

Published

2022-11-21

How to Cite

Dalimunthe, N. ., & Alamsyah, R. . (2022). Masa Depan Arbitrase sebagai Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 5659–5664. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9172