Implementasi Manajemen Strategi pada Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur

Authors

  • Dava Ario Seno Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • Syahrial Yuska Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8925

Abstract

Hukum ialah pengaturan berbagai bentuk kepentingan masyarakat dan hukum tersebut ditetapkan untuk peristiwa yang sekarang terjadi maupun yang akan datang. Oleh karena itu hukum dalam pelaksanaannya harus ditegakkan secara adil oleh Undang-undang demi tercapainya kepastian hukum dan mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif, penelitian dengan tujuan untuk memahami suatu kejadian yang dialami adanya dari tiap individu maupun kelompok terkait masalah sosial dan melibatkan pertanyaan yang muncul. Desain penelitian deskriptif yang digunakan pada penelitian ini bertujuan agar setiap data yang didapat dalam penelitian ini dapat membantu proses analisis yang mendalam mengenai pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban yang dilakukan pada Lembaga Pemasyarakatan khusus kelas IIA Gunung Sindur. Tujuan penelitian ini yaitu memahami pelaksanaan manajemen strategi pada pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban, serta mengetahui berbagai kendala pada pelaksanaan manajemen strategi pada pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. Hasil penelitian yang didapat Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur melakukan beberapa tindakan dan strategi pencegahan dalam pelaksanaannya antara lain, sinergitas dengan aparat penegak hukum, inspeksi titik rawan area lapas, tes urine, pengecekan tralis ventilasi kamar hunian wbp, perawatan dan pengendalian alat keamanan.

Downloads

Published

2022-11-16

How to Cite

Seno, D. A. ., & Yuska, S. . (2022). Implementasi Manajemen Strategi pada Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 4216–4224. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8925

Most read articles by the same author(s)