Implementasi Permenkumham Nomor M.02.PK04.10 Tahun 2007 Tentang Wali Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cianjur
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8569Abstract
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selaku induk dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membuat regulasi hukum tentang wali pemasyarakatan berupa Permenkumham Nomor M.02.PK04.10 Tahun 2007 tentang Wali Pemasyarakatan. Regulasi hukum ini dibuat dalam rangka pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana agar berhasil dan efisien dalam pembinaannya. Dalam mencapai tujuan tersebut maka diperlukannya petugas pemasyarakatan yang telah diberikan pendidikan dan pelatihan sebagai pendamping yang disebut dengan wali pemasyarakatan yang mempunyai tugas untuk menjadi fasilitator, komunikator serta motivator dalam melaksanaan proses pembinaan tersebut. Secara singkat tugas dan fungsi dari wali pemasyarakatan yaitu bertugas melakukan pendampingan terhadap warga binaan pemasyarakatan yang melaksankan hukuman pidana didalam lembaga pemasyarakatan. Pada penelitian ini akan dibahas mengenai Implementasi Permenkumham Nomor M.02.PK04.10 Tahun 2007 Tentang Wali Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cianjur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif bersifat deskriptif dengan jenis penelitian hukum normatif menggunakan teknik pengumpulan data observasi dan studi pustaka. Dari hasil penelitian implementasi Wali Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cianjur dapat dikatan cukup baik, hanya saja ada faktor kendala yang membuat hal tersebut tidak berjalan dengan efektif.Downloads
Published
2022-11-09
How to Cite
Mauludi, S. R. ., & Wibowo, P. . (2022). Implementasi Permenkumham Nomor M.02.PK04.10 Tahun 2007 Tentang Wali Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cianjur. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 2390–2396. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8569
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Silmi Rizkan Mauludi, Padmono Wibowo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).