Hubungan Penegakan Hukum Undang-Undang Narkotika Di Indonesia Dengan Over Kapasitas Di Lapas
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8333Abstract
Saat ini masyarakat dunia telah mengalami perkembangan yang cukup pesat, tak terkecuali di Indonesia. Indonesia sebagai salah satu negara dengan kasus penyalahgunaan tertinggi, sudah menerapkan payung hukum kepada pelaku penyalahgunaan narkotika dan pengedar melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana hukumannya di dasarkan lagi menjadi beberapa jenis, golongan, serta jumlah narkotika yang disalahgunakan. Meskipun sudah ada regulasi atau Undang-Undang yang mengatur terkait dengan penyalahgunaan narkotika tersebut di Indonesia, pada nyatanya hukuman yang diberikan tersebut menyebabkan permasalahan baru dalam instansi Pemasyarakatan, yakni kapasitas berlebih di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia. Penelitian yang dilakukan ini dengan cara deskriptif normative atau data diambil secara langsung berdasarkan hasil analisis fenomena yang terjadi di tengah masyarakat.. Penelitian ini menggunakan data sekunder atau data yang diperoleh melalui dokumen resmi yang dikeluarkan pihak terkait, artikel, laporan, arsip ataupun sumber online lainnya. Di akhir penelitian penulis juga memberikan saran bahwa salah satu langkah untuk bisa meminimalisir over kapasitas Lapas akibat ketidakpastian penegakan hukum narkotika ini adalah deskraminilasasi, di mana pelaku penyalahgunaan narkotika tidak dipandang lagi sebagai subjek hukum.Downloads
Published
2022-11-04
How to Cite
Simanjuntak , . . T. W. D. ., & Wibowo, P. . (2022). Hubungan Penegakan Hukum Undang-Undang Narkotika Di Indonesia Dengan Over Kapasitas Di Lapas. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 1147–1152. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8333
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Thomas Wira Dharma Simanjuntak , Padmono Wibowo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).