Analisis Strategi Pencegahan Penyebaran Halinar di Rutan Kelas I Medan
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8331Abstract
Indonesia adalah negara hukum dan setiap warga negaranya mendapat perlakuan yang sama dihadapan hukum. Oleh karena itu setiap perbuatan yang melanggar hukum akan mendapat ganjaran berupa hukuman pidana yang diatur dalam Kitab Undan-undang Hukum Pidana (KUHP).Pemidanaan sendiri di Indonesia dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta untuk warga negara yang sedang menjalankan proses persidangan akan dirawat di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Pemidanaan sendiri merupakan proses menjalankan masa hukuman guna menyadarkan para narapidana bahwa yang mereka lakukan salah dan harus memperbaiki diri. Rutan merupakan tempat perawatan tahanan selama mereka melaksanakan proses persidanganhingga mereka dijatuhkan vonis hukum yang berkekuatan tetap dan selanjutnya akan dipindah ke Rumah tahanan. Tamping merupakan Narapidan yang membantu petugas dalam melaksanakan pembinaan bagi warga binaan tahanan. pengangkatan maupun pemberhentian tamping diatur dalam Permenkumham no 7 tahun 2013 Tentang pengangkatan dan pemberhentian pemuka dan tamping pada rumah tahanan. Namun dalam perjalanannya di Lapas maupun di Rutan masih terdapat penyimpangan-penyimpangan tugas dan fungsi dari Tamping. Maka dari itu penulis mengangkat judul Penyalahgunaan Tugas dan Fungsi Tamping agar pembaca dapat mengetahui apa saja penyimpangan yang terjadi dilapangan.Downloads
Published
2022-11-04
How to Cite
Panggabean, . W. I. ., & Wibowo, P. . (2022). Analisis Strategi Pencegahan Penyebaran Halinar di Rutan Kelas I Medan. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 1128–1140. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8331
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Wesly Ivan Panggabean , Padmono Wibowo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).