Analisis Implementasi Rescheduling Nasabah Wanprestasi Pada Pembiayaan Murabahah Di Lkm Syariah Usaha Mulia Probolinggo

Authors

  • Chairul Hermawan Universitas Islam Zainul Hasan Genggong
  • Endah Tri Wisudaningsih Universitas Islam Zainul Hasan Genggong
  • Nuntufa Nuntufa Universitas Islam Zainul Hasan Genggong

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i4.6081

Abstract

Rescheduling adalah penjadwalan kembali yang meyangkut jadwal pembayaran dan jangka waktu angsuran, baik dalam perubahan besarnya angsuran maupun tidak. Didalam PBI No. 13/9/PBI/2011 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, penjadwalan kembali (rescheduling) yaitu perubahan jadwal pembayaran kewajiban nasabah atau jangka waktunya. Sedangkan pembiayaan diartikan sebagai pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri atau lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan. Pembiayaan juga merupakan tagihan berupa uang atau tagihan lainnya yang diukur dengan nilai uang berdasarkan kesepakatan antara bank (kreditur) dengan nasabah penerima kredit (debitur) dengan kelebihan pengembalian sebagai imbalan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Apa saja faktor-faktor terjadinya  nasabah wanprestasi pada pembiayaan murabahah di LKM Syariah Usaha Mulia ? (2) Bagaimana implementasi Rescheduling terhadap nasabah wanprestasi pada pembiayaan murabahah di LKM Syariah Usaha Mulia ?. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Dengan metode pengumpulan data melalui, observasi, wawancara serta dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah Faktor-faktor terjadinya nasabah wanprestasi pada pembiayaan murabahah di LKM Syariah Usaha Mulia dikarenakan dua faktor yaitu faktor intermal dan faktor eksternal. Dalam pelaksanaan rescheduling pihak LKM akan melakukan servei ulang kepada nasabah yang telah mengajukan permohonan  reshceduling,  mencari tahu penyebab nasabah melakukan wanprestasi.     Kata Kunci: analisis, implementasi, rescheduling, nasabah wanprestasi, pembiayaan murabahah

Downloads

Published

2022-08-17

How to Cite

Hermawan, C., Wisudaningsih, E. T. ., & Nuntufa, N. (2022). Analisis Implementasi Rescheduling Nasabah Wanprestasi Pada Pembiayaan Murabahah Di Lkm Syariah Usaha Mulia Probolinggo. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(4), 4116–4120. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i4.6081