Penyuluhan Tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Desa Suka Mulya
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v3i2.5852Abstract
Secara umum pengertian lembaga bantuan hukum adalah sebuah lembaga yang sifatnya non profit. Didirikan khusus untuk memberikan pelayanan sebaik mungkin secara gratis kepada mereka yang butuh bantuan hukum tetapi tidak mampu, atau buta hukum, maupun tertindas oleh kasus yang sedang dihadapinya. Namun meskipun demikian ada pula lembaga bantuan hukum yang mencari keuntungan. Oleh karenanya Anda harus meminta kejelasan yang pasti ketika pertama kalinya berkonsultasi. Bantuan hukum secara cuma – cuma ini bahkan sudah dijelaskan dalam Undang Undang tahun 2011 No 16 Pasal 1 yang berbunyi, ‘Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum (LBH) secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.1 Lalu, penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum’. Selain itu, hak mendapatkan bantuan hukum bagi mereka yang kurang mampu, buta hukum, atau dengan alasan lainnya juga dinyatakan dalam SEMA tahun 2010 No 10 Pasal 27 yang berbunyi, ‘Seseorang yang berhak mendapatkan jasa dari pos bantuan hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak- anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku’. Melalui layanan hukum inilah diharapkan agar masyarakat semakin mudah dalam mencari keadilan seadil – adilnya. Apalagi sekarang sudah semakin banyak saja didirikan lembaga bantuan hukum di kantor – kantor pengadilan atau pos – pos di lingkungan sekitar masyarakat. Dengan begitu setiap keluhan dan laporan dari masyarakat bisa langsung ditampung dan dilayani dengan sebaik mungkin. Jika dilihat dari beberapa penjelasan tersebut, berikut ini adalah beberapa fungsi dan peran penting lembaga bantuan hukum yang harus Anda ketahui. Public service,Social education, Perbaikan tertib hokum, Pembaharuan hokum , Pembukaan lapangan kerja atau labour market, Practical training Bantuan lembaga hukum pada dasarnya meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, melakukan pembelaan, dan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum si penerima bantuan hukum. Tujuannya tidak lain untuk memberikan jaminan dan memenuhi hak penerima bantuan agar mendapat akses keadilan seadil – adilnya.Downloads
Published
2021-08-31
How to Cite
Saputra, R. P. (2021). Penyuluhan Tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Desa Suka Mulya. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 3(2), 190–193. https://doi.org/10.31004/jpdk.v3i2.5852
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2021 Rian Prayudi Saputra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).