Penyuluhan Hukum Pentingnya Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi (Penyelesaian di Luar Pengadilan /Non Litigasi) oleh Mediator di Desa Salo Timur
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i1.5849Abstract
Secara umum pengertian lembaga bantuan hukum pada hakikatnya adalah organisasi nirlaba. Memberikan layanan gratis terbaik bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum tetapi tidak mampu, atau yang buta hukum atau tertindas oleh kasus yang mereka hadapi dibentuk secara khusus. Tetapi ada juga lembaga bantuan hukum yang berusaha mencari keuntungan. Oleh karena itu, Anda harus selalu meminta klarifikasi selama konsultasi awal Anda. Bantuan hukum gratis ini juga dijelaskan dalam Pasal 16 Ayat 1 UU 2011 yang menyatakan: Bantuan hukum adalah orang atau sekelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum karena tidak dapat melaksanakan hak-hak dasarnya secara baik dan mandiri. Selain itu, Pasal 27 SEMA No. 10 Tahun 2010 mengatur tentang hak atas penasihat hukum bagi mereka yang kurang beruntung, buta atau lainnya. Membayar layanan, khususnya advokasi bagi perempuan, anak-anak dan penyandang disabilitas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelayanan hukum ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mencari keadilan secara imparsial mungkin. Selain itu, semakin banyak lembaga bantuan hukum yang didirikan di pengadilan dan pos setempat. Dengan cara ini, kami menerima semua keluhan dan pesan langsung dari masyarakat dan dapat menanggapinya dengan cara terbaik. Melihat beberapa penjelasan tersebut, berikut beberapa fungsi dan peran penting bantuan hukum yang harus Anda ketahui. Pelayanan publik, pedagogi sosial, perbaikan sistem hukum, reformasi hukum, pembukaan pasar kerja, magang, pembelaan dan tindakan hukum lainnya. Tujuannya tidak lain untuk memberikan jaminan dan mewujudkan hak-hak penerima manfaat agar dapat mengakses keadilan secara seadil-adilnyaDownloads
Published
2022-02-28
How to Cite
Saputra, R. P. . (2022). Penyuluhan Hukum Pentingnya Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi (Penyelesaian di Luar Pengadilan /Non Litigasi) oleh Mediator di Desa Salo Timur. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(1), 612–616. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i1.5849
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Rian Prayudi Saputra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).