Penyuluhan Hukum Pentingnya Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi (Penyelesaian di Luar Pengadilan /Non Litigasi) oleh Mediator di Desa Salo Timur

Authors

  • Rian Prayudi Saputra Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i1.5849

Abstract

Secara umum pengertian lembaga bantuan hukum pada hakikatnya adalah organisasi nirlaba. Memberikan layanan gratis terbaik bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum tetapi tidak mampu, atau yang buta hukum atau tertindas oleh kasus yang mereka hadapi dibentuk secara khusus. Tetapi ada juga lembaga bantuan hukum yang berusaha mencari keuntungan. Oleh karena itu, Anda harus selalu meminta klarifikasi selama konsultasi awal Anda. Bantuan hukum gratis ini juga dijelaskan dalam Pasal 16 Ayat 1 UU 2011  yang menyatakan: Bantuan hukum adalah orang atau sekelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum karena tidak dapat melaksanakan hak-hak dasarnya secara baik dan mandiri. Selain itu, Pasal 27 SEMA No. 10 Tahun 2010 mengatur tentang hak atas penasihat hukum bagi mereka yang kurang beruntung, buta  atau lainnya. Membayar layanan, khususnya advokasi bagi perempuan, anak-anak dan  penyandang disabilitas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelayanan hukum ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat  dalam mencari keadilan secara imparsial mungkin. Selain itu, semakin banyak  lembaga bantuan hukum yang didirikan di  pengadilan dan pos setempat. Dengan cara ini, kami menerima semua keluhan dan pesan langsung dari masyarakat  dan dapat menanggapinya dengan cara terbaik. Melihat beberapa penjelasan tersebut, berikut  beberapa fungsi dan peran penting  bantuan hukum yang harus Anda ketahui. Pelayanan publik, pedagogi sosial, perbaikan sistem hukum, reformasi hukum, pembukaan pasar kerja, magang, pembelaan dan tindakan hukum lainnya. Tujuannya tidak lain untuk memberikan jaminan dan mewujudkan hak-hak penerima manfaat agar dapat mengakses keadilan secara seadil-adilnya

Downloads

Published

2022-02-28

How to Cite

Saputra, R. P. . (2022). Penyuluhan Hukum Pentingnya Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi (Penyelesaian di Luar Pengadilan /Non Litigasi) oleh Mediator di Desa Salo Timur. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(1), 612–616. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i1.5849