Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi

Authors

  • Sahara Faddila Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Gili Argenti Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Gun Gun Gumilar Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i3.5105

Abstract

Pengawasan terhadap APBD yang dilakukan oleh DPR terhadap APBD kabupaten Bekasi merupakan hak setiap anggota DPRD terdapat tiga fungsi legislative dan fungsi Anggaran, fungsi pengawasan yang lebih berfokus pada DPRD dalam pengawasan Peraturan Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam menjalankan pengawasan APBD perlu pengawasan terhadap masyarakat untuk menjalankan tugas dan wewenangan DPRD Kabupaten Bekasi dalam pengawasan pelaksanaan, diatur dalam perarturan DPRD Kota Bekasi 1 tahun 2010 pelaksanaan terhadap APBD tidak saja terbatas pada aspek penggunaan anggaran, tetapi juga pada sisi pemasukan dan pendapatan. Pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut, dapat diketahui secara jelas dampak dari penyelenggaran pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Hambat – hambatan internal mengenai factor pengawasan terhadap pengelolaan APBD di Kabupaten Bekasi adalah Pendidikan, Pengalaman, Sumber Daya Manusia, Peraturan dan Program kerja, sedangkan hambatan eksternal adalah peruabhan pearuran perundang – undangan, rekrutmen partai politik, partisipasi masyarakat dan media, Pemerintah Daerah perlu transparan terhadap Media untuk masyarkat sehingga masyarakat bisa memantau kinerja apa saja yang dilakukan oleh DPRD.

Downloads

Published

2022-06-30

How to Cite

Faddila, S. ., Argenti, G. ., & Gumilar, G. G. . (2022). Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(3), 2455–2460. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i3.5105