Penyelesaian Sengketa Keputusan Fiktif Positif Pasca Undang-Undang Cipta Kerja

Authors

  • Jusak Sindar Universitas Samratulangi
  • Jakobus Ronald Mawuntu Universitas Samratulangi
  • Donna Okthalia Setiabudhi Universitas Samratulangi

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.17168

Abstract

Kewenangan atas penyelesaian sengketa mengenai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) fiktif di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam praktik lebih dikenal dengan sengketa fiktif positif. Dalam artian ketika suatu permohonan diajukan kepada badan/pejabat tata usaha negara yang berwenang maka ia wajib menerbitkan KTUN yang dimohon jika memenuhi syarat. Namun jika sampai tenggang waktu yang telah ditentukan tidak terbit keputusan maka dianggap pejabat tersebut dianggap mengabulkan permohonan tersebut menurut Pasal 53 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 setelah mendapat putusan pengadilan tata usaha negara. Kemudian berlaku Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) yang sudah menghapus kewenangan atas KTUN fiktif positif sehingga timbul permasalahan apakah PTUN berwenang menyelesaikan sengketa atas KTUN fiktif positif? Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif mengguankan pendekatan statutory Approach dan conceptual Approach. Penulis dalam penulisan ini menemukan bahwa meski pun kewenangan Peradilan TUN mengadili permohonan fiktif positif telah dihapus tetapi hal ini dapat direkonseptualisasi dengan bentuk gugatan, yang objek sengketanya adalah KTUN fiktif positif. Penggugat dalam gugatan bentuk ini adalah pihak yang dituju dan merasa kepentingannya dirugikan dengan adanya KTUN fiktif positif, sedangkan Tergugat adalah badan/pejabat pemerintahan yang menerbitkan KTUN fiktif positif.

Downloads

Published

2023-04-30

How to Cite

Sindar, J. ., Mawuntu, J. R. ., & Setiabudhi, D. O. . (2023). Penyelesaian Sengketa Keputusan Fiktif Positif Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 6045–6051. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.17168