Penyelesaian Sengketa Keputusan Fiktif Positif Pasca Undang-Undang Cipta Kerja
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.17168Abstract
Kewenangan atas penyelesaian sengketa mengenai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) fiktif di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam praktik lebih dikenal dengan sengketa fiktif positif. Dalam artian ketika suatu permohonan diajukan kepada badan/pejabat tata usaha negara yang berwenang maka ia wajib menerbitkan KTUN yang dimohon jika memenuhi syarat. Namun jika sampai tenggang waktu yang telah ditentukan tidak terbit keputusan maka dianggap pejabat tersebut dianggap mengabulkan permohonan tersebut menurut Pasal 53 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 setelah mendapat putusan pengadilan tata usaha negara. Kemudian berlaku Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) yang sudah menghapus kewenangan atas KTUN fiktif positif sehingga timbul permasalahan apakah PTUN berwenang menyelesaikan sengketa atas KTUN fiktif positif? Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif mengguankan pendekatan statutory Approach dan conceptual Approach. Penulis dalam penulisan ini menemukan bahwa meski pun kewenangan Peradilan TUN mengadili permohonan fiktif positif telah dihapus tetapi hal ini dapat direkonseptualisasi dengan bentuk gugatan, yang objek sengketanya adalah KTUN fiktif positif. Penggugat dalam gugatan bentuk ini adalah pihak yang dituju dan merasa kepentingannya dirugikan dengan adanya KTUN fiktif positif, sedangkan Tergugat adalah badan/pejabat pemerintahan yang menerbitkan KTUN fiktif positif.Downloads
Published
2023-04-30
How to Cite
Sindar, J. ., Mawuntu, J. R. ., & Setiabudhi, D. O. . (2023). Penyelesaian Sengketa Keputusan Fiktif Positif Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 6045–6051. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.17168
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Jusak Sindar, Jakobus Ronald Mawuntu, Donna Okthalia Setiabudhi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).