Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11275Abstract
Sejak berlakunya PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, Pemda Kab. HALBAR belum melaksanakan ketentuan tersebut terhadap Pelaksanaan Hukuman Disiplin PNS baik Hukuman Ringan, Sedang maupun Berat, dan bahkan ada PNS yang tidak bekerja selama setahun masih tetap aktif dan menerima gaji yang utuh. Tujuan, Untuk mengetahui Penegakan Hukum terhadap PP No. 94/2021 Lingkup Pemda HALBAR. Manfaat penelitian memberikan kontribusi pemikiran dan pedoman bagi yang ingin mengkaji di bidang ilmu hukum. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris. Kesimpulan, Penegakan hukum terhadap disiplin PNS belumlah dilaksanakan sepenuhnya oleh Pemda HALBAR Pada BKDD memiliki absensi seluruh OPD, namun absensi tersebut tidak direkap sehingga penjatuhan hukuman disiplin PNS tidak dilaksanakan sesuai PP 94/2021. Saran, Diharapkan dari Lembaga legislatif maupun eksekutif bisa membahas bersama Rancangan PP terkait pemberian gaji PNS sehingga Penerapan sanksi hukuman disiplin Ringan bisa di terapkan.Downloads
Published
2023-01-09
How to Cite
Arumajaya, F. ., Mawuntu, J. R. ., & Setiabudhi, D. O. . (2023). Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 2109–2120. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11275
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Feri Arumajaya,Jacobus Ronald Mawuntu,Donna Okthalia Setiabudhi
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).