Dasar Hukum Mengenai Pengaturan Tindak Pidana Elektronik di Indonesia Beserta Permasalahannya

Authors

  • Raihana Raihana Universitas Muhammadiyah Riau
  • Sugianto Sugianto Universitas Lancang Kuning
  • Yoga Marananda Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.14610

Abstract

Semakin maju peradaban manusia, semakin maju pula tindak pidana yang ada. Tindak pidana pada saat ini sudah tidak hanya di dunia nyata, tetapi juga masuk dalam ranah dunia maya. Aspek pidana demikian dikenal dengan tindak pidana elektronik. Mengenai Tindak Pidana Transaksi Elektronik diatur di Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, adanya tindakan yang tidak tepat dalam menjalankan kegiatan transaksi elektronik menjadi sangatlah penting dalam menjamin kepastian hukum. Sampai saat ini banyaknya ketidakpahaman hukum terhadap perilaku kegiatan transaksi elektronik menjadi masalah besar dalam kehidupan sehari-hari. Internet  sebagai  suatu  media  informasi  dan  komunikasi  elektronik  telah  banyak dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, antara lain untuk browsing, mencari data dan berita, saling  mengirim  pesan  melalui email,  dan  perdagangan.  Kegiatan  perdagangan  dengan memanfaatkan media internet dikenal dengan istilah electronic commerce, atau disingkat E-Commerce.1Secara    singkat E-Commercedapat    dipahami    sebagai    jenis    transaksi perdagangan baik barang maupun jasa lewat media elektronik Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, perundangan, dan analisis. Penelitian ini akan mengkaji mengenai tindak pidana elektronik di Indonesia.

Downloads

Published

2023-04-30

How to Cite

Raihana, R., Sugianto, . S., & Marananda, Y. . (2023). Dasar Hukum Mengenai Pengaturan Tindak Pidana Elektronik di Indonesia Beserta Permasalahannya. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 5730–5737. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.14610