Pengadilan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Pidana Khusus
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13688Abstract
Salah satu hal yang melekat bagi manusia sejak manusia itu diciptakan adalah Hak Asasi Manusia (HAM). HAM menjadi salah satu isu penting internasional yang bahas pasca perang dunia ke dua. Masyarakat internasional menuntut agar adanya jaminan atas perlindungan dan pengakuan terhadap HAM. Indonesia sebagai suatu negara juga harus menjamin demikian. Telah banyak terjadi dinamika terhadap penegakan HAM di Indonesia. Khususnya pasca masa Orde Baru (ORBA), telah banyak perubahan-perubahan fundamental yang dilakukan terhadap UUD 1945 demi mewujudkan perlindungan HAM yang tegas bagi rakyat Indonesia. Ini tidak terlepas dari adanya kejahatan-kejahatan kemanusiaan yang melanggar HAM yang terjadi di masa lampau di Indonesia. Keadaan demikian mendorong dibentuknya pengadilan HAM di Indonesia. Pengadilan HAM di Indonesia dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Upaya demikian bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan HAM yang pernah terjadi pada masa ORBA. Pembentukan pengadilan HAM tersebut juga sejalan dengan 28D ayat (1) UUD 1945. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini yakni eksistensi pengadilan HAM di Indonesia dalam perspektif hukum pidana khusus. Hasil penelitian ini akan memperlihatkan bagaimana keberadaan pengadilan HAM di Indonesia.Downloads
Published
2023-04-07
How to Cite
M, M. Y. D. ., Adi, I. ., Napitupulu, J. ., AS, S. ., & Saragih, G. M. . (2023). Pengadilan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Pidana Khusus. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 2890–2895. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13688
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Mohd. Yusuf Daeng M, Irwan Adi, Jeffrianto Napitupulu, Samsari AS, Geofani Milthree Saragih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).