Pentingnya Penasehat Hukum Dalam Persidangan Pidana
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.12966Abstract
Salah satu hak perlindungan hukum terhadap korban yang berstatus terdakwa adalah dengan mendapatkan penasehat hukum. Pada prinsipnya seorang tersangka atau terdakwa diberi kebebasan untuk memilih sendiri penasihat hukumnya atau diberi kebebasan apakah ia akan didampingi penasihat hukum atau tidak. Namun demikian ada tersangka atau terdakwa yang oleh undang-undang diwajibkan untuk didampingi oleh penasehat hukum. Tujuan dalam penulisan artikel ilmiah ini yaitu untuk menganalisis pentingnya penasehat hukum dalam persidangan pidana. Pemberian bantuan hukum oleh penasehat hukum tentunya sangat penting dalam melindungi dan membela hak-hak pelaku tindak pidana dalam proses mulai dari penyidikan hingga ke persidangan. Pada saat pemeriksaan tersangka di muka persidangan, maka penasehat hukum selama pemeriksaan terdakwa bersifat aktif, artinya kehadiran penasehat hukum dapat menggunakan hak-haknya seperti yang dimiliki oleh hakim dan jaksa, yakni hak bertanya jawab, hak mengajukan pembuktian, baik saksi yang memudahkan, maupun surat-surat dan alat bukti lainnya, hak mengucapkan pembelaan (pledoi). Pada dasarnya tugas pokok penasehat hukum adalah untuk memberikan legal opinion, serta nasehat hukum dalam rangka menjauhkan klien dari konflik, sedang dilembaga peradilan (beracara dipengadilan) penasehat hukum mengajukan atau membela kliennyaDownloads
Published
2023-03-19
How to Cite
DM, M. Y. ., Nuari, G. R. ., Hulu, H. J. ., Suhadi, S., Harnas, J. ., & Saragih, G. M. . (2023). Pentingnya Penasehat Hukum Dalam Persidangan Pidana. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 1104–1111. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.12966
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Mohd. Yusuf DM, Givan Rahmat Nuari, Herman Jaya Hulu, Suhadi Suhadi, Juhanda Harnas, Geofani Milthree Saragih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).