Hak-Hak Tersangka Pelaku Narkoba Untuk Mendapatkan Rehabilitasi

Authors

  • Mohd. Yusuf DM Universitas Lancang Kuning
  • Asa Kasela Universitas Lancang Kuning
  • Fadhil Iqbal Sanjaya Universitas Lancang Kuning
  • Marlisa Rahmayani Hasibuan Universitas Lancang Kuning
  • Geofani Milthree Saragih Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.12961

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji Hak-hak pelaku narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 mengenai Narkotika bahwasanya Penyidik dapat memberikan rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Dalam mendapatkan Hak rehabilitasi, tersangka harus melakukan proses asesmen medis dan hukum untuk melakukan proses rehabilitasi. Dengan ini tersangka yang sudah sesuai persyaratan yang tertuang dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dan sesuai dengan peraturan kepala BNN No. 11 tahun 2014 untuk dilakukannya rehabilitasi karena pengguna narkoba merupakan kejahatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain yang harus di rehabilitasi untuk mengurangi dan menghentikan kecanduan yang dimiliki

Downloads

Published

2023-03-19

How to Cite

DM, M. Y. ., Kasela, A. ., Sanjaya, F. I., Hasibuan, M. R. ., & Saragih, G. M. . (2023). Hak-Hak Tersangka Pelaku Narkoba Untuk Mendapatkan Rehabilitasi. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 1092–1096. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.12961

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>