Pajak Penghasilan Umum: Pentingkah Melaporkan Pajak?
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11222Abstract
Penerimaan pajak merupakan sumber dana bagi suatu negara. Fungsi pajak adalah sebagai alat untuk menentukan ekonomi politik suatu negara, pajak memiliki kegunaan dan manfaat yang mendasar dalam meningkatkan kesejahteraan umum, oleh karena itu pajak sangat penting untuk menambah sumber dana bagi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, yang dapat digunakan untuk kemakmuran rakyatnya, sebagaimana ditentukan dalam undang-undang perpajakan dimana akan ada sanksi apabila dilanggar. Untuk mendukung kemajuan pembangunan Indonesia diperlukan peran serta masyarakat dan kesadaran akan kewajiban perpajakan, karena bagaimanapun hasil penerimaan pajak masyarakat juga digunakan untuk kepentingan masyarakat. Pelaporan pajak sendiri sangat bermanfaat sebagai bentuk pengakuan atas seberapa besar kontribusi yang dilakukan terhadap pajak negara dan dampaknya terhadap kontribusi pembangunan di Indonesia. Oleh karena itu, kita perlu mengetahui betapa pentingnya pelaporan pajak. Dengan menggunakan metode penelitian data sekunder dan pendekatan kualitatif dalam penelitian ini untuk mengetahui lebih jauh tentang pentingnya dan metode pelaporan pajak.Downloads
Published
2023-01-09
How to Cite
Qodri, A. ., Murti, G. T. ., Maqolani, P. A. ., & Yohanes, V. G. (2023). Pajak Penghasilan Umum: Pentingkah Melaporkan Pajak?. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 1981–1986. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11222
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Ahmad Qodri, Galuh Tresna Murti, Putri Azka Maqolani, Valerina Gracia Yohanes
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).