Analisis Insentif Pajak Masa Pandemi Terhadap Karyawan Yang Menerima Penghasilan Teratur

Authors

  • Putri Hana Azhar Universitas Telkom
  • Galuh Tresna Murti Universitas Telkom
  • Grace Catherine Wondal Universitas Telkom
  • Tri Ayuandani Universitas Telkom Bandung

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11182

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perubahan tarif pajak yang diterapkan oleh pemerintah terhadap karyawan yang menerima penghasilan teratur akibat pengaruh Covid-19. Analisis penelitian menggunakan pendekatan kualitatif serta teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode studi literatur yang berasal dari jurnal ilmiah, buku, karya ilmiah, dan Peraturan Menteri Keuangan melalui Republik Indonesia melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan hasil penelitian pemerintah memberikan intensif pajak kepada wajib pajak selama waktu yang telah ditentukan. Pemerintah melalui menteri keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020 (PMK 23 Tahun 2020) Tentang Instentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Covid-19. Namun, tidak semua jenis pajak penghasilan (PPh) akan dikenai intensif dan tidak semua wajib pajak mendapatkan intensif pada PMK tersebut. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan tetap yang menerima penghasilan teratur menjadi salah satu penerima intensif pajak pada PMK yang berlaku. Tujuan dikenakan intensif pajak pada masa COVID-19 sebagai bentuk antisipasi melambatnya perekonomian nasional dengan mempertahankan daya beli masyarakat.

Downloads

Published

2023-01-08

How to Cite

Azhar, P. H. ., Murti, G. T. ., Wondal, G. C. ., & Ayuandani, T. . (2023). Analisis Insentif Pajak Masa Pandemi Terhadap Karyawan Yang Menerima Penghasilan Teratur. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 1843–1847. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11182