Analisis Insentif Pajak Masa Pandemi Terhadap Karyawan Yang Menerima Penghasilan Teratur
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11182Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perubahan tarif pajak yang diterapkan oleh pemerintah terhadap karyawan yang menerima penghasilan teratur akibat pengaruh Covid-19. Analisis penelitian menggunakan pendekatan kualitatif serta teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode studi literatur yang berasal dari jurnal ilmiah, buku, karya ilmiah, dan Peraturan Menteri Keuangan melalui Republik Indonesia melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan hasil penelitian pemerintah memberikan intensif pajak kepada wajib pajak selama waktu yang telah ditentukan. Pemerintah melalui menteri keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020 (PMK 23 Tahun 2020) Tentang Instentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Covid-19. Namun, tidak semua jenis pajak penghasilan (PPh) akan dikenai intensif dan tidak semua wajib pajak mendapatkan intensif pada PMK tersebut. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan tetap yang menerima penghasilan teratur menjadi salah satu penerima intensif pajak pada PMK yang berlaku. Tujuan dikenakan intensif pajak pada masa COVID-19 sebagai bentuk antisipasi melambatnya perekonomian nasional dengan mempertahankan daya beli masyarakat.Downloads
Published
2023-01-08
How to Cite
Azhar, P. H. ., Murti, G. T. ., Wondal, G. C. ., & Ayuandani, T. . (2023). Analisis Insentif Pajak Masa Pandemi Terhadap Karyawan Yang Menerima Penghasilan Teratur. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 1843–1847. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11182
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Putri Hana Azhar, Galuh Tresna Murti, Grace Catherine Wondal, Tri Ayuandani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).