Politik Hukum Kedudukan Dan Peranan Komisi Yudisial Sebagai Lembaga Auxiliary Organ

Authors

  • Mohd. Yusuf DM Universitas Lancang Kuning
  • Rizky Pratama Algiffari Universitas Lancang Kuning
  • Suci Haryanti Universitas Lancang Kuning
  • Toni Panas Lawolo Universitas Lancang Kuning
  • Geofani Milthree Saragih Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11154

Abstract

Komisi Yudisial merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki peranan penting dalam kekuasaan kehakiman. Perlu untuk diketahui bahwa walaupun termasuk dalam lembaga kekuasaan yudikatif, Komisi Yudisial bukanlah pelaksana kekuasaan kehakiman, melainkan sebagai auxiliary organ dalam kekuasaan kehakiman. Kedudukan Komisi Yudisial sebagai auxiliary organ ditegaskan di dalam Pasal 24B UUD 1945. Adapun Komisi Yudisial sebagai auxiliary organ terhadap Mahkamah Agung. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peranan Komisi Yudisial sebagai auxiliary organ terhadap Mahkamah Agung di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini, yakni politik hukum kedudukan Komisi Yudisial sebagai auxiliary body di Indonesia. Hasil penelitian ini akan menjelaskan mengenai politik hukum kedudukan dan peranan Komisi Yudisial sebagai auxiliary body di Indonesia.

Downloads

Published

2023-01-07

How to Cite

DM, M. Y. ., Algiffari, R. P. ., Haryanti, S. ., Lawolo, T. P. ., & Saragih, G. M. . (2023). Politik Hukum Kedudukan Dan Peranan Komisi Yudisial Sebagai Lembaga Auxiliary Organ. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 1291–1297. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11154

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>