Pertanggungjawaban Tenaga Kesehatan Yang Praktik Tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Perspektif Hukum

Authors

  • Yeni Triana Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, Riau
  • Muhammad Agung Swasono Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, Riau
  • Ari Wirasto Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, Riau
  • Andhi Syamsul Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, Riau
  • Afriadi Hamid Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, Riau

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11037

Abstract

Kesalahan Praktek (malpraktek) terjadi atau menyebabkan suatu malfungsi yang dapat kurang hati-hati, kurang hati-hati, dan kurang serius dalam anamnesis, pemeriksaan, diagnosa, terapi/pengobatan dan tindak lanjut, disisi lain karena kurang ahli dan kurang pengetahuan dari tenaga kesehatan yang bersangkutan. Kajian yang berjudul “Tanggung Jawab Pidana Tenaga Kesehatan Terhadap Malpraktik dan Kelalaian dalam Tindakan Khitan (Sirkumsisi)”, memiliki rumusan masalah bagaimana pertanggungjawaban pidana kesehatan terhadap Malpraktik dan Kelalaian dalam Tindakan Khitan (Sirkumsisi), dan bagaimana idealnya pengaturan terhadap tenaga kesehatan yang melakukan malpraktik dan kelalaian dalam tindakan khitan (sirkumsisi). Jurnal ini ditulis untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana tenaga kesehatan terhadap malpraktik dan kelalaian dalam tindakan khitan (sirkumsisi). Kedua, mengetahui setting ideal tenaga kesehatan yang melakukan malpraktik dan kelalaian dalam tindakan khitan (sirkumsisi). Jenis penelitian jurnal ini adalah penelitian hukum normatif atau bisa juga disebut dengan penelitian hukum doktrinal. Dari hasil permasalahan penelitian ada dua hal yang dapat disimpulkan, pertama, jika perawat terbukti dan memenuhi unsur melakukan malpraktik atau pembiaran dalam tindakan khitan (sirkumsisi) kepada pasien maka perawat dapat dimintakan Pidana. Kewajiban. Kedua, dalam sistem hukum Indonesia berbicara tentang peraturan yang idealnya adalah suatu peraturan yang boleh atau tidak boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan (caregiver) dalam hal pemberian pelayanan tindakan khitan (sirkumsisi). Untuk hal tindakan khitan (sirkumsisi) harus dibuat pembaharuan atau kebijakan yang berisi tentang sejauh mana hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh perawat.

Downloads

Published

2023-01-04

How to Cite

Triana, . Y. ., Swasono, M. A. ., Wirasto, A. ., Syamsul, A. ., & Hamid, A. . (2023). Pertanggungjawaban Tenaga Kesehatan Yang Praktik Tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Perspektif Hukum. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 778–785. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11037