Peran Advokat dalam Mewujudkan Keadilan di Indonesia Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10748Abstract
Advokat merupakan penegak hukum serta sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab untuk menegakkan hukum yang telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hal itu guna untuk mencapai kebenaran dan keadilan di hadapan hukum. Advokat adalah orang yang berprofesi sebagai pemberi bantuan hukum, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan yang sudah di atur berdasarkan undang undang. Advokat merupakan profesi yang berkaitan erat antara pemerintah dan masyarakat di antaranya adapun peran advokat adalah penegak hukum. Menegakan hukum lazim diartikan sebagai mempertahankan hukum atau “reshtshanhaving” dari setiap pelanggaran atau penyimpangan. Advokat dalam memberikan pelayanan harus dengan keadilan terhadap klien yang di bela. Dalam Islam memberikan keadilan di muka bumi sudah seharusnya dilaksanakan tanpa harus mementingkan salah satu pihak. Islam secara tegas memberikan penegasan yang tinggi terhadap masalah hukum,begitu juga status kewenangan kuasa atau wakil. Islam mensyariatkan nya dalam wakalah sebagai perwakilan atau pelimpahan kuasa dalam konsep hal - hal yang dapat diwakilkan.Downloads
Published
2022-12-28
How to Cite
Al Syifa, K. ., Faquita, D. A. ., & Lubis, F. . (2022). Peran Advokat dalam Mewujudkan Keadilan di Indonesia Perspektif Hukum Islam. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 13214–13221. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10748
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Khairunnisa Al Syifa, Dinda Aqsa Faquita, Fauziah Lubis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).