Peranan Profesi Advokat dalam Pendampingan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10692Abstract
Prinsip hukum negara dalam masyrakat dan bernegara, pasti memerlukan peranan penting dalam pendampingan hukum yang disebut advokat. Advokat adalah profesi yang memberikan peran dalam jasa hukum seperti menawarkan hukum dan memberi bantuan hukum, konsultasi hukum, melaksanakan kuasa, membela, mewakili dan melakukan perbuatan hukum lainnya. Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam melakukan pendampingan hukum dalam rangka penegakan hukum pidana, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau studi kepustakaan, yaitu dengan menganalisa UU.RI. No. 18 tahun 2003 tentang Advokat dan UU.RI No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lainya dan bahan pustaka yang terkait dengan peran Advokat guna menjawab permasalahan. Di samping itu juga merupakan azas yang sangat penting bahwa seorang yang terkena perkara mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan hukum (asas legal assistance), sehingga di sinilah kedudukan profesi Advokat dalam kekuasaan yudikatif dalam rangka pemberian bantuan hukum kepada masyarakat mempunyai arti yang sangat penting.Downloads
Published
2022-12-26
How to Cite
Lubis, A. P. P. ., Purnama, A. ., & Lubis, F. . (2022). Peranan Profesi Advokat dalam Pendampingan Hukum. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 13015–13021. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10692
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Azhari Putra Pratama Lubis, Anggi Purnama, Fauziah Lubis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).