Pembatasan Usia Minimum Perkawinan Dalam Persfektif Psikososial (Studi Pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10357Abstract
Dinamika social yang berdampak pada perubahan norma dan hukum adalah suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari, diskursus tentang isu gender juga mengemuka ditengah-tengah pergolokan pemikiran dan aksi aktualiasasi hukum Islam di segala bidang kehidupan, tidak terkecuali dalam pemikiran persamaan hak bagi semua calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan. Ketentuan batas minimum 16 tahun dalam perundang-undangan perkawinan bagi calon pengantin wanita dianggab tidak mencerminkan rasa keadilan dan menimbulkan banyak persoalan karena belum adanya kemampuan psikis dan biologis. Penelitian ini bertujuan menggali informasi latar belakang dan tujuan yang diharapkan dari perubahan ketentuan batas minimum usia perkawinan dari 16 tahun bagi wanita dan 19 tahun bagi pria menjadi 19 tahun bagi semua calon pengantin. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat studi kepustakaan, hal ini berkaitan dengan hal-hal yang menitikberatkan pada masalah batas ideal pernikahan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perubahan ketentuan batas minimum usia perkawinan adalah dalam rangka melindungi anak dari eksplorasi seksual dari lembaga perkawinan , dampak biologis dan psikologis yang bermuara kepada lemahnya kemampuan pasangan tersebut memenuhi kewajibannya sebagai suamim istri.Downloads
Published
2022-12-17
How to Cite
Rimanto, R., Wijaya, M. R. ., & Hidayatullah, K. . (2022). Pembatasan Usia Minimum Perkawinan Dalam Persfektif Psikososial (Studi Pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 11978–11984. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10357
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Rimanto, Muhamad Rudi Wijaya, Kholid Hidayatullah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).