Pembatasan Usia Minimum Perkawinan Dalam Persfektif Psikososial (Studi Pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)

Authors

  • Rimanto Rimanto Universitas Muhammadiyah Pringsewu
  • Muhamad Rudi Wijaya STIS Darul Ulum Lampung Timur
  • Kholid Hidayatullah Universitas Muhammadiyah Pringsewu

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10357

Abstract

Dinamika social yang berdampak pada perubahan norma dan hukum adalah suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari, diskursus tentang isu gender juga mengemuka ditengah-tengah pergolokan pemikiran dan aksi aktualiasasi hukum Islam di segala bidang kehidupan, tidak terkecuali dalam pemikiran persamaan hak bagi semua calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan. Ketentuan batas minimum 16 tahun dalam perundang-undangan perkawinan bagi calon pengantin wanita dianggab tidak mencerminkan  rasa keadilan dan menimbulkan banyak persoalan karena belum adanya kemampuan psikis dan biologis.  Penelitian ini bertujuan menggali informasi latar belakang dan tujuan yang diharapkan  dari perubahan ketentuan batas minimum usia perkawinan dari 16 tahun bagi wanita dan 19 tahun bagi pria menjadi 19 tahun bagi semua calon pengantin. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat studi kepustakaan, hal ini berkaitan dengan hal-hal yang menitikberatkan pada masalah batas ideal pernikahan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perubahan ketentuan batas minimum usia perkawinan adalah dalam rangka melindungi anak dari eksplorasi seksual dari lembaga perkawinan ,  dampak biologis dan psikologis yang bermuara kepada lemahnya kemampuan pasangan tersebut memenuhi kewajibannya sebagai suamim istri.

Downloads

Published

2022-12-17

How to Cite

Rimanto, R., Wijaya, M. R. ., & Hidayatullah, K. . (2022). Pembatasan Usia Minimum Perkawinan Dalam Persfektif Psikososial (Studi Pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 11978–11984. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10357