MAKNA FILOSOFIS KEBERADAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH DALAM SISTEM KEUANGAN DAERAH PROVINSI RIAU

Authors

  • Hafiz Sutrisno Fakultas Hukum Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

DOI:

https://doi.org/10.31004/jp.v1i2.556

Abstract

Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yangbersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengelolaan keuangan daerah ditandai dengan kewenangan kepala daerah dan DPRD untuk membuat aturan perundang-undangan yang ditujukan untuk meningkatkan jumlah penerimaan penndapatan daerah. Otonomi luas yang terdapat dalam aturan perundangan ini membuat Peraturan Daerah yang dibuat mengenai pajak di daerah diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi kedudukannya sesuai hierarki aturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Dengan adanya aturan perundangan yang pasti mengenai pajak akan meningkatkan pendapatan daerah sehingga dalam pelaksanaan pembangungan keuangan daerah sebagai dasarnya tidak menjadi masalah lagi. Kata kunci: Pajak, Keuangan Abstract Regional Tax is a mandatory contribution to the area owed by individuals or entities that are forced based on the law with no direct compensation and is used for regional purposes for the greatest prosperity of the people. Regional financial management is characterized by the authority of the regional head and DPRD to make laws and regulations aimed at increasing the amount of regional income. The broad autonomy contained in these laws and regulations makes Regional Regulations made on local taxes permissible as long as they do not conflict with higher-level regulations in accordance with the hierarchy of laws and regulations in Indonesia. With the existence of definite laws and regulations regarding taxes, it will increase regional income so that the implementation of regional financial development as a basis will not be a problem anymore. Keywords: Tax, Finance

References

A. Buku

H. A. M. Effendy. Pengantar Tata Hukum Indonesia, Semarang : 1994. Haula Rosdiana dan Rasin Tarigan, Perpajakan : Teori dan Aplikasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Josef Riwu Kaho, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta 2005. Soehino, Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta, 1980.

B. Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Perda Prov. Riau Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

Downloads

Published

2018-09-01