ANALISIS UU. NO. 39 TAHUN 1999 TENTANG HAM
DOI:
https://doi.org/10.31004/jp.v1i1.553Abstract
Masalah HAM telah mendapat perhatian dan menjadi bahan perdebatan yang serius dalam setiap kesempatan. Dalam perjalanan sejarahnya, Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan UndangUndang Dasar Sementara (UUDS) 1950 banyak mengatur mengenai HAM dan lebih lengkap dibandingkan UUD 1945 bahkan dapat dikatakan kedua UU tersebut ( Konstitusi RIS dan UUDS 1950) banyak mendasarkan ketentuan yang ada pada deklarasi hak asasi manusia di dunia.Kurangnya ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan HAM pada UUD 1945 membuat banyak pihak berusaha melengkapinya, diantaranya dengan menyusun suatu piagam HAM. Namun demikian sejarah menunjukkan bahwa karena berbagai masalah piagam tersebut tidak dapat dilaksanakan pada masa Orde Baru. Tidak demikian halnya sekarang hak asasi manusia telah mulai diakui dan diterapkan di Indonesia, ini disebabkan adanya perubahan situasi dan perkembangan masyarakat yang dipengaruhi oleh globalisasi sehingga mau tidak mau pemerintah Indonesia juga harus ikut serta dalam penyelenggaraan HAM tersebut. Kata kunci: Hak Asasi Manusia. Abstract Human rights issues have received attention and become a matter of serious debate on every occasion. In the course of its history, the Constitution of the United States of Indonesia (RIS) 1949 and Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, many regulating human rights and more complete than the 1945 Constitution can even be said both laws (Constitution of RIS and UUDS 1950) in the declaration of human rights in the world. Lack of provisions relating to human rights in the UUD 1945 made many parties try to complete it, among others by preparing a human rights charter. However history shows that because of the various issues of the charter can not be implemented during the New Order period. Not so now human rights have begun to be recognized and applied in Indonesia, this is due to the changing situation and the development of society that is influenced by globalization so that inevitably the government of Indonesia should also participate in the implementation of human rights. Keywords: Human Rights.References
A. Buku
Majda El-Muhtaj, Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia, Kencana Jakarta 2007.
Satya Arinanto, Hak Asasi Manusia Dalam Transisi Politik Di Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jakarta 2008.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
C. Internet
http://legal.dailythought.info/2007/03/apakahderogable-rights-dan-non-derogablerights-itu/ http://www.komnasham.go.id/portal/id/conten t/pengaduan-ke-komnas-ham http://cms.sip.co.id/hukumonline/detail.asp?id =12526&cl=Berita