PELAKSANAAN TUGAS PUSAT PELAYANAN TERPADU PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) KABUPATEN KAMPAR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Authors

  • Aminoel Akbar Novimaimory Fakultas Hukum Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

DOI:

https://doi.org/10.31004/jp.v1i1.551

Abstract

Tugas Pusat Pelayanan Terpadu Pelayanan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kampar mengacu pada tugas yang diemban oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pelayanan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Indonesia Pusat. Tugas-tugas tersebut antara lain : Mensosialisasikan Undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak; mengumpulkan data; Menerima Pelayanan dan pengaduan; Melakukan pemantauan, evaluasi, pelaporan; Melakukan penelahaan dan pengkajian tentang kasus kasus anak dan masalah pemenuhan hak perempuan dan anak; Memberikan saran, masukan dan laporan kepada presiden di tingkat pusat dan gubernur dan bupati ditingkat daerah tentang implentasi dan progres dari pelaksanaan perlindungan perempuan dan anakâ€. Diketahui bahwa dalam menjalankan tugasnya Pusat Pelayanan Terpadu Pelayanan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kampar berpedoman pada amanat Pusat Pelayanan Terpadu Pelayanan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pusat di Jakarta dalam melakukan usaha perlindungan anak di Kabupaten Kampar. Kata kunci: Perlindungan Anak, Pusat Pelayanan Terpadu Pelayanan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kampar. Abstract The Integrated Service Center for Women and Children Service (P2TP2A) Kampar District refers to the tasks carried out by the Center for Integrated Services of Women and Children (P2TP2A) of Central Indonesia. These tasks include:To socialize laws and regulations relating to the protection of women and children;Collecting data;Receiving Services and Complaints;Conducting monitoring, evaluation, reporting;To conduct examination and review of cases of child and issues of fulfilling the rights of women and children;Provide advice, inputs and reports to the president at the central level and governors and district heads on the implications and progress of the implementation of the protection of women and children ".It is known that in carrying out its duties Integrated Service Center for Women and Children Services (P2TP2A) Kampar District is guided by the mandate of Center for Integrated Services Women and Children (P2TP2A) Center in Jakarta in doing child protection efforts in Kampar regency. Kata kunci: Child Protection, Integrated Service Center for Women and Children Services (P2TP2A) Kampar District.

References

A. Buku

Budi Riyanto, 2006, Ragam Bahasa Peraturan Perundang-Undangan, Bahan Ajar Diklat Legal Drafting, LAN RI, Jakarta.

CST. Kansil, 1998, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Bina Aksara, Jakarta.

Dahlan Thaib, Jazim Hamidi, dan Ni’matul.Huda, 2000, Teori dan Hukum Konstitusi, Edisi Revisi, Divisi Buku Perguruan Tinggi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Farid. M, 1999, Hak Anak dan Kewarganegaraan di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Gosita, Arif. 1984, Masalah Perlindungan Anak, Akademika Pressindo CV, Jakarta.

Harsono, Budi 2001, Perlindungan Anak: Prospek dan Permasalahannya, Bina Aksara, Jakarta.

Herlina, Apong, dkk. 2005, Perlindungan Anak: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UNICEF, Jakarta.

Hikmat Harry, 2001, Kewajiban Negara Dalam Pemenuhan Hak Anak, Gramedia, Jakarta.

Hikmat Harry, 2001, Strategi Meningkatkan Investasi Bidang Kesejahteraan Anak dalam Era Otonomi Daerah, Pustaka Gautama, Jakarta.

Irwanto M.Farid dan Jeffry Anwar, 1998, Analisa Situasi Anak yang Membutuhkan Perlindungan, Fakultas Hukum UI, Jakarta. Jamal, Abdullah, 2000, Keadilan Bagi Anak Dalam Sistem Peradilan Anak: Suatu Pendekatan Kriminologis, Mizan, Bandung.

Maria Farida Idrati Soeprapto, 1998, Ilmu Perundang-Undangan, Kanisius, Yogyakarta.

Moh. Kusnardi dan Harmaili Ibrahim, 2005, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Cetakan Kedua, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum universitas Indonesia, Jakarta.

Moh. Mahfud, MD dan SF. Marbun, 2002, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta.

Munirman, Ismail, 2001, Kumpulan Materi Pelatihan HAM untuk Guru SLTP & SLTA, Solidamor, Jakarta.

Soemitro, Irma Setyowati, 1990, Aspek Hukum Perlindungan, Bumi Aksara, Jakarta.

Susilowati, Ima, dkk, 2005, Pengertian Konvensi Anak, UNICEF, Jakarta.

Zen, A. Patra M. 2005, Tak Ada Hak Asasi yang Diberi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta.

Padmo Wahjono, 1999, Indonesia Negara Berdasar atas Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Plato, 2006, The Laws, Penguin Classics,. Diterjemahkan dan diberi kata pengantar oleh Trevor J. Saunders. Adi Cita, Yogyakarta.

Ridwan HR, 2003, Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta.

SF.Marbun, 2003, Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta.

Setiardja. A. G, 1999. Hak-hak Asasi Manusia berdasarkan Ideologi Pancasila. Penerbit Kanisius, Yogyakarta.

Suharto, Edi, 1997, Pembangunan, Kebijakan Sosial dan Pekerjaan Sosial: Spektrum Pemikiran, LSP Press, Bandung. Suharto, Edi, 2005, Analisis Kebijakan Publik: Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial, Alfabeta, Bandung.

Sri Soemantri, 2002, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni, Bandung.

Utrecht, 1999, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Ichtiar, Jakarta.

Winataputra, U.S. 2002, Pendidikan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia sebagai Wahana Demokratisasi : Perspektif Metodologi, Tiara Wacana : Yogyakarta.

Yahya Harahap, 2000, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

B. Artikel Jurnal / Makalah dan majalah

A. Hamid S. Attamimi, 2000, Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan, Majalah Hukum dan Pembangunan, Jakarta.

Arief Sidharta, “Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukumâ€, dalam Jentera (Jurnal Hukum), “Rule of Lawâ€, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Jakarta, Edisi 3 Tahun II, November 2004. Badan Pusat Statistik, 2006, Indikator Kesejahteraan Anak, BPS, Jakarta.

Berdian Harry, 2002, Bulletin Anak: Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia, TP, Jakarta.

Darmawan T dan Sugeng B, 2006, Memahami Negara Kesejahteraan: Beberapa Catatan bagi Indonesia, Jurnal Politika, Jakarta.

Didin S. Damanhuri, 2006, Model Negara Kesejahteraan dan Prospeknya di Indonesia, Jurnal Politika, Jakarta.

Eko Sutoro Budiman, 2007, Prakarsa Daerah dan Inovasi Lokal Membangun Kesejahteraan, Ire’s Insight Working Paper, Yogyakarta Februari 2008.

Makalah disajikan dalam Konferensi Internasional yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Prakarsa dan lainlain di Jakarta 26-28 Juni 2007,

Jimly Asshiddiqie, Gagasan Negara Hukum, Dikutip dari http: // www. docudesk.com, pada tanggal 12 April 2011.

Koerniatmanto Soetoprawiro, 2004, Konstitusi dan Pengertian dan Pengembangannya, Jurnal Projustitia, No. 2 Tahun V, Mei 2004.

Machmud Aziz, Tt, Makalah Peraturan Perundang-Undangan, Direktorat Jendral Peraturan PerundangUndangan, Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia.

Suharto Edi, 2006, Peta dan Dinamika Welfare State di Beberapa Negara: Pelajaran Apa Yang Bisa Dipetik Untuk Membangun Indonesia?â€, Makalah disampaikan pada Seminar Mengkaji Ulang Relevansi Welfare State dan Terobosan melalui Desentralisasi-Otonomi di Indonesia,

Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta dan Perkumpulan Prakarsa Jakarta, bertempat di Wisma MM Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta 25 Juli 2006.

C. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

D. Internet

Spicker, Paul, 1995, Social Policy: Themes and Approaches, Prentice Hall, London. Kutipan Dalam Artikel Hukum. Hukumonlaine @hhtp//www//google.co.id. Diakses pada tanggal 19 Juni 2011.

Downloads

Published

2018-03-14